nasional

Cara Nonton TV Digital Tanpa STB, Ikuti Langkah Berikut Ini

Senin, 22 Mei 2023 | 20:41 WIB
Set Top Box menjadi terobosan Era TV Digital (Foto/Pexels.)

 

JournalNusantara.com - Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

Peralihan siaran TV Analog ke siaran TV digital masih terus digaungkan, di mana migrasinya akan dilakukan secara bertahap. Selain itu cara beralih ke TV digital bisa menggunakan Set Top Box (STB).

 

Baca Juga: Refleksi Reformasi: Pengawas Pemilu sebagai Katalisator Demokrasi Transformatif Partisipatif

Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap. Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Tahap pertama, 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir 2 November 2022.

Salah satu layanan yang menjadi andalan adalah STB atau Set Top Box, yang berfungsi untuk menyalurkan siaran televisi digital ke layar TV. Namun, tidak semua masyarakat mampu membeli STB karena harganya yang cukup mahal.

Televisi tabung pun kini sudah ada yang mendukung teknologi DVBT2, sehingga bisa menangkap siaran TV digital tanpa Set Top Box. Dengan memiliki STB, masyarakat bisa menikmati siaran televisi berkualitas tanpa perlu membayar biaya langganan seperti pada televisi kabel atau satelit.

Baca Juga: Ini Dia, 8 Jalur Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Impian

Set Top Box ini bisa membantu masyarakat pemilik TV analog menyaksikan siaran TV digital tanpa harus mengganti televisi mereka.Namun, kini tak hanya televisi LED saja yang bisa menangkap siaran TV digital.Dari televisi konvensional, kini masyarakat Indonesia dapat menikmati siaran televisi digital yang lebih berkualitas dan canggih.

TV digital memiliki berbagai keunggulan dibandingkan televisi konvensional, mulai dari kualitas gambar dan suara yang lebih baik, fitur-fitur canggih, hingga akses yang lebih mudah dan luas.

Baca Juga: Musim Haji 2023 Pemprov Jabar Kawal Penuh Jamaah Lansia

Saat ini Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua daerah.Dan juga mulai mematikan siaran TV Analog yang sudah mulai ketinggalan zaman. Teknologi televisi terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan program untuk mendapatkan STB gratis dengan cara menghubungi nomor WhatsApp mereka. Program ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat Indonesia terhadap layanan televisi digital.

Halaman:

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB