Journalnusantara.com, Jakarta - KPK menetapkan dan menahan CP (Direktur Utama PT. AK Persero) dan TS (Direktur Keuangan PT. AK Persero), pada hari Rabu (17/05/2023).
Ia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT. AK tahun 2018-2020.
Dilansir dari media KPK, CP diduga memerintahkan TS serta pejabat bagian akutansi di PT. AK untuk menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya.
"Untuk memenuhi permohonan tersebut, TS diduga membentuk badan usaha fiktif yang digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya," unggahnya.
Baca Juga: Perkuat Kesadaran Mahasiswa, KPK Gelar Campus Integrity
KPK menerangkan, uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, perjalanan keluar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.
"CP turut diduga secara sepihak menunjuk salah satu perusahaan asuransi sebagai penyedia layanan asuransi bagi para karyawan PT. AK dan diduga istri CP adalah agen perusahaan asuransi tersebut," tuturnya.
Sebagai informasi, akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara sejumlah uang sekitar Rp46 Miliar.
Baca Juga: KPK Ungkap Pentingnya Keterbukaan Informasi