Journalnusantara.com, Bekasi - Korban Staycation, seorang karyawati asal Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, kini resmi melaporkan pihak bosnya ke Polisi.
Karyawati Cikarang yang sebelumnya mengaku menjadi korban Staycation oleh salah satu oknum atasan perusahaan di Cikarang mendatangi Polres Metro Bekasi guna membuat laporan, Sabtu (06/05/2023) .
Dengan nomor laporan Polisi LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, korban AD seorang karyawati di salah satu perusahaan di Cikarang didampingi kuasa hukumnya dan Anggota DPRD Nyumarno bersama Anggota DPR RI Obon Tabroni, resmi melaporkan ke Polisi dengan terlapor oknum atasan yang menerapkan Staycation.
Baca Juga: Le Eminence Hotel, Staycation di Puncak dengan Alam Pegunungan
Pasal yang dilaporkan, pasal lima atau enam Undang Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman 9 bulan atau satu tahun.
Sebelumnya publik digegerkan dengan cuitan twitter Jhon Sitorus perihal adanya sistem Staycation atau liburan Hotel dengan karyawati yang akan memperpanjang kontrak hingga viral di media sosial.
Tepat pada hari Jumat (05/05/2023) korban dan anggota DPR RI Obon Tabroni menggelar konferensi pers terkait peristiwa tersebut.
Baca Juga: Biadab! Guru Ngaji di Sleman Cabuli Belasan Santri