Journalnusantara.com, Semarang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan bimbingan teknis program Desa Anti Korupsi di 21 desa pada 21 Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Semarang, 12 Mei 2023.
Dilansir dari media sosial KPK, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menjelaskan pembentukan desa antikorupsi memiliki tujuan untuk membangun nilai integritas di tingkat desa guna mewujudkan pemerintahan yang berintegritas, profesional, transparan, dan akuntabel.
Mengambil tema “Mujud’ake Pamarentahan Lan Masyarakat Desa Sing Berintegritas Kang Nggayuh Desa Sing Ora Korupsi” kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan kick-off Desa Antikorupsi yang dilaksanakan di Kabupaten Banjarnegara, tanggal 15 Desember 2022.
Baca Juga: Satu Grup dengan Jepang, Erick Thohir: Kita Berjuang hingga Akhir
"Jumlah desa di Jateng yang akan mengimplementasikan indikator desa anti korupsi bertambah menjadi 314 desa," unggahnya.
Ia menyebut jumlah desa yang akan mengimplementasikan Komponen indikator desa antikorupsi yang telah disusun oleh KPK bersama Kemendes PDTT, Kemendagri dan Kemenkeu di wilayah Provinsi Jateng mencapai 343 desa.
"KPK berharap setelah seluruh wilayah memiliki percontohan desa anti korupsi maka desa-desa di sekitarnya, bahkan di kabupaten/kota provinsi tersebut bisa dijadikan sebagai lokasi studi banding," terangnya.
Menurutnya, jika hal tersebut berjalan, KPK percaya hal ini akan menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat bisa menjunjung integritas dari wilayah terkecil.
Baca Juga: Ariel Tatum, Bakat Aktingnya Menurun dari Sang Nenek
"Masyarakat diperkotaan pun diharapkan akan mencontoh dan menerapkannya di lingkungan masing-masing," tukasnya.