JournalNusantara.com - Peristiwa yang dialami oleh Nilakanti (37) warga Kab. Dompu NTB yang juga berprofesi sebagai bendahara sekolah kini masih menjadi trending topik di beberapa media masa.
Peristiwa ini viral di media sosial karena telah melaksanakan Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri terkait pelaporan kepala sekolah atas dugaan adanya penggelapan sebuah Laptop yang telah Nilakanti kembalikan melalui Penyidik Polrest Dompu termasuk Surat Penetapan Tersangka No.S.Tap/155/IX/2022/Sat Reskrim Tanggal 28September 2022 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polrest Dompu Adhar,S.Sos.
Dalam surat penetapan ini tercantum jenis kelamin Laki-Laki yang seharusnya Nilakanti yang dijadikan tersangka adalah seorang perempuan. Sontak saja ada banyak pihak yang merasa berkepentingan untuk melakukan advokasi terhadap ibu muda pejuang keadilan tersebut. Seperti diketahui, baru-baru ini ikut mendapat sorotan oleh berbagai element termasuk Badan Advokasi Indonesia (BAI).
Baca Juga: Tak Terima di Serempet Taksi Online, David Yulianto Todongkan Pistol di Tol Tomang
Kepada JournalNusantara.com, Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Cianjur Asep Mulyadi SH menuturkan keprihatinannya atas peristiwa yang terjadi dengan ibu Nilakanti. Nilakanti sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan dari kepala sekolah dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan sebuah laptop. Namaun penetapan tersangka ini dirasa sarat dengan kejanggalan dan patut diduga adanya kriminalisasi atas peristiwa tersebut.
Hal ini disebabkan Ibu Nilakanti ini bagian dari karyawan tetap Yayasan di bawah naungan kepala yayasan yang pada saat dilaporkan secara legal. Surat pemberhentian tidak pernah terima dari kepala yayasan melainkan dari kepala sekolah. Bila ditafsirkan secara hukum Nilakanti masih sah sebagai karyawati yayasan tersebut dengan segala hak dan kewajiban yang melekat sebagai karyawati yayasan termasuk hak penguasaan barang inventaris seperti Laptop dan sebagainya.
“Dalam hal penetapan tersangka terhadap ibu Nilakanti yg tertuang dalam surat Penetapan tersangka yang seprin dan SPDP menurut keterangan Nilakanti terbit 2 kali padahal sebelumnya sudah ada penetapan pengadilan putusan prapradilan. Sementara itu perlu diketahui juga penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan hak asasi manusia yaitu kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya." tutur Asep Mulyadi menegaskan.
Baca Juga: Teknologi Digital Luncurkan Jasa Top Up Baru untuk Kemudahan Bertransaksi Daring
"Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yg cukup. Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP penetapan tersangka juga harus memenuhi unsur alat bukti yang sah terdiri dari Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat Petunjuk, Keterangan terdakwa. Selain itu mengenai syarat penetapan tersangka juga diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti yg cukup sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya." ungkapnya menambahkan.
Selanjutnya iapun menjelaskan bahwa berdasarkan bukti permulaan, seseorang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang bergantung kepada kualitas dan siapa yang memberikan pengertian tersebut, antara penyidik dengan tersangka atau kuasa hukumnya bisa saja saling berbeda.
Asep menambahkan prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang langsung menjadi tersangka.
Keputusan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari sebuah proses hukum penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU.
Untuk pihak terkait dapat memberikan kepastian hukum terhadap ibu nilakanti yang sudah lebih dari 3 tahun perkaranya terkatung-katung atau terkesan dipaksakan dan demi keadilan penyidik harus bisa menindaklanjuti laporan Nilakanti terkait adanya dugaan pencurian yang tertangkap kamera cctv, yang sampai saat ini belum ada kejelasan” Pungkas nya.*** (Abdul Qodir Majid)