Journalnusantara.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan MA (Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti (2021-2024), FN (Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti), dan MFA (Auditor BPK Provinsi Riau) sebagai tersangka, Jumat (07/04/2023).
Penetapan KPK ini dikonfirmasi, dalam kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan pemotongan anggaran di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Baca Juga: Hore, Jalan Provinsi Lingkar Selatan Kota Sukabumi Diperbaiki
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyerahan uang setoran dari para SKPD di Kabupaten Kepulauan Meranti kepada RP (Ajudan Bupati Meranti).
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat dan Polres Kepulauan Meranti atas bantuan informasi dan dukungan yang diberikan sehingga kegiatan tangkap tangan dapat berlangsung," unggah akun media KPK.
KPK menyesalkan masih banyak kepala daerah yang melakukan tindakan koruptif.
Baca Juga: APDESI Cianjur Sayangkan Keterlambatan Bank Mandiri Cairkan Dana Gempa
"KPK selalu mengingatkan para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan korupsi, yang ujungnya hanya akan merugikan keuangan negara, serta mendegradasi kesejahteraan dan perekonomian rakyat," imbuhnya.