Journalnusantara.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan LST (Swasta) sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap kepada TSS (Bupati Buru Selatan 2011-2016 dan 2016-2021) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan.
Dilansir media KPK, salah satu proyek pembangunan infrastruktur yang akan dilelang adalah pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole senilai Rp3 Miliar.
"LST diduga memberikan uang sebesar Rp400 Juta kepada TSS agar dipilih sebagai pemenang," unggahnya.
Baca Juga: Fakta Historis Dibalik Pembagian Juz Al-Qur’an
Selain itu, kata KPK, hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.
"KPK mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan menerapkan prinsip-prinsip usaha yang jujur, agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menghindari praktik-praktik korupsi," tandasnya.
Baca Juga: Duta Genre Kota Bogor 2022 Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Daerah