Journalnusantara.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan akan terus mengusut kasus koperasi simpan pinjam Indosurya Cipta.
"Hari ini kami menggelar bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta di Kemenko Polhukam. Saya hadir bersama Menteri Koperasi UKM, Teten Masduki," katanya dilansir dari akun media sosial pribadi @mahfudmd yang diunggah beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, bedah Kasus Indosurya ini menghadirkan tiga nara sumber, yakni Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan wakil dari Bareskrim Polri, yang dipandu oleh Suparman Marzuki, mantan Ketua Komisi Yudisial.
Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan
Mahfud MD memaparkan, para ahli yang hadir memberikan pandangan yaitu Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto (guru besar FH UGM), Prof. Dr. Topo Santoso (guru besar FH UI), Prof. Dr. Amir Ilyas (guru besar FH Unhas), Prof. Dr Sulistiowati (guru besar FH UGM), Dr. Siti Anisah (ahli hukum kepailitan dan korporasi dari UII) dan Dr. Parulian Paidi Aritonang (ahli hukum kepailitan dari UI). Hadir pula perwakilan dari ICJR, dan LeIP.
"Kami akan terus bekerja. Kasus Indosurya ini tidak boleh berlanjut penipuannya dan korupsinya. Akan terus kita kejar dan kita lawan," ucap Mahfud MD menyampaikan dengan tegas dan gamblang.
Mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Gusdur ini menerangkan bahwa kasus ini akan dibedah putusan hakimnya kalimat per kalimat.
Baca Juga: Mahfudz MD Dampingi Presiden Jokowi Hadiri Festival Tradisi Islam Nusantara
"Kita akan mengajukan upaya hukum kasasi, dan kita membuka kasus-kasus Indosurya di tempat lain yang pengadunya lain. Kita tidak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir," tandasnya.