JournalNusantara.com - Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti kasus seorang pria berinisial RP (35) yang diduga dianiaya preman berinisial RH (30) di Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, kasus ini bermula lantaran adanya dugaan utang piutang sebesar Rp 150 ribu, pelaku yang dikenal sebagai preman di kawasan Kiaracondong itu melakukan penyerangan terhadap seorang warga dengan menggunakan pedang.
Dalam insiden ini, korban mengalami luka pada bagian tangan dan mulutnya akibat sabetan pedang samurai yang dilancarkan pelaku.
Selain RP, terdapat 3 orang lainnya yang dilaporkan turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Terkini, Kapolsek Kiaracondong, Kompol Sumartono mengungkapkan pihaknya berhasil mengetahui keberadaan RH dan melakukan penangkapan usai pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
"Kurang dari 24 jam, pelaku langsung kami amankan beserta barang buktinya," ungkap Sumartono dalam keterangannya, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan seorang preman di kawasan Kiaracondong, Bandung itu? Mari telusuri.
Insiden Cekcok Berujung Sabetan Pedang
Insiden ini diketahui terjadi di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar 01.15 WIB.
Saat itu, terduga pelaku dan temannya mendatangi korban untuk menagih uang senilai Rp150 ribu yang diduga merupakan duit utang piutang.
Meski begitu, RH tidak berhasil menagih utang malah berujung dengan menyerang korban serta warga yang ada di lokasi kejadian.
Warga sekitar yang melihat kejadian sempat merekam aksi penyerangan dengan sabetan pedang yang dilakukan pelaku, hingga video rekamannya tersebar di media sosial.
Baca Juga: Dari Jogja JEC 2026 Sukses Digelar, Wadah Generasi Muda Melahirkan Gagasan Inovatif untuk Indonesia