nasional

Viral Usher GIIAS Direkam Diam-diam oleh Konten Kreator, Habiburokhman Sebut Komisi III Bakal Kawal Kasusnya

Senin, 3 Agustus 2026 | 16:14 WIB
Foto : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut menyoroti kasus perekaman tanpa izin di GIIAS 2026. (X/habiburokhman)

JournalNusantara.com - Media sosial tengah ramai dengan seorang konten kreator yang merekam diam-diam usher atau Sales Promotion Girl (SPG) di event Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

Konten yang diunggah berjudul ‘Cara Mendekati Cewek’ dan usher terkait meminta konten kreator tersebut untuk menghapus unggahannya.

Diskusi makin memanas ketika viral utas konten kreator tersebut meminta sejumlah uang pengganti biaya produksi jika ingin videonya dihapus dari media sosial.

Perekaman tanpa izin ini, selain mendapat perhatian dari sesama konten kreator dan warganet, juga datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Merekam Diam-diam Tindakan yang Tak Beretika

Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut kasus viral tersebut adalah sebuah tindakan yang tidak beretika.

“Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten ‘cara mendekati cewek’ untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” ujar Habiburokhman dalam video yang diunggah di X pribadinya pada Senin, 3 Agustus 2026.

Baca Juga: LBI Dukung Wali Kota Bandung Pidanakan Pemilik Six Nine Padel, Imbas Penebangan 10 Pohon di Cihapit

Habiburokhman menyebut bahwa ruang publik, termasuk pameran seperti GIIAS harus menjadi tempat yang aman dan nyaman.

Ia menegaskan bahwa saat pameran tersebut, usher perempuan tersebut sedang menjalankan tugas atau bekerja dengan profesional.

Komisi III DPR Siap Dampingi Proses Hukum

Selain menyebut sebagai tindakan yang tak beretika, merekam diam-diam juga telah melanggar hukum.

“Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebaran tanpa izin,” ujar Habiburokhman.

Dasar hukum yang dijabarkan oleh Habiburokhman, di antaranya adalah Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta yang mengatur tentang larangan untuk memperbanyak atau mengumumkan wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial.

Halaman:

Tags

Terkini