nasional

2 Konglomerat Diperiksa Dugaan TPPU Febrie Adriansyah: Bisnis hingga Skandal Densus 88

Kamis, 30 Juli 2026 | 22:09 WIB
Foto : Menyoroti sosok 2 konglomerat, Tan Kian dan Ferry Boboho yang kini diperiksa Kejagung terkait dugaan TPPU eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Facebook.com / @desasdesuscerdas)

JournalNusantara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 konglomerat sekaligus pengusaha kenamaan, Tan Kian dan Ferry 'Boboho' Hongkiriwang, pada Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam pemeriksaan ini, keduanya bertindak sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Hal itu diungkapkan Koordinator Tim Penyidik sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono.

"Iya (diperiksa)," kata Rudi kepada awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada hari yang sama.

Selanjutnya, Rudi mengatakan tim penyidik memeriksa sepuluh orang pada hari ini, termasuk Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang.

Baca Juga: Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian Nasional, BRIvolution Reignite Kian Akseleratif

Sekilas Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Bagi yang belum tahu, Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejagung, pada Jumat, 24 Juli 2026.

Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Dalam kasus ini, sprindik baru tersebut diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum, terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, PLTU, dan PT Asabri.

Berkaca dari hal itu, sorotan publik kian tajam usai perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie turut menyeret Tan Kian dan Ferry Boboho yang kini diperiksa Kejagung.

Usut punya usut, sosok 2 konglo kenamaan itu disinyalir memiliki jejak masa lalu terkait kasus korupsi hingga skandal penguntitan densus 88. Mari telusuri bersama.

Baca Juga: Dukung Pendidikan Al-Qur'an, Mahasiswa KKN Kelompok 4 Salurkan Bantuan Iqro pada Madrasah Assobrowiyah

Halaman:

Tags

Terkini