Cianjur – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Cianjur menyoroti pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) oleh DPR RI. PMII menilai sejumlah substansi dalam revisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari publik, khususnya terkait perluasan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. Selasa 9/6/2026
Sekretaris Umum PC PMII Kabupaten Cianjur, M. Fikri Aryansyach, menyampaikan bahwa perubahan Undang-Undang Polri merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan yang harus disikapi secara kritis, objektif, dan konstruktif. Menurutnya, setiap regulasi yang mengatur kewenangan aparat penegak hukum harus tetap berorientasi pada penguatan demokrasi, supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Polri memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada warga negara. Namun setiap penguatan kewenangan yang diberikan kepada institusi kepolisian harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat, transparan, dan akuntabel," ujar Fikri.
PMII Kabupaten Cianjur secara khusus mengkritisi ketentuan dalam revisi UU Polri yang membuka ruang lebih luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara tertentu. Menurut PMII, kebijakan tersebut berpotensi menjadi kemunduran dalam perjalanan demokrasi dan reformasi sektor keamanan yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.
Fikri menegaskan bahwa pemisahan yang tegas antara institusi sipil dan aparat keamanan merupakan salah satu capaian penting reformasi yang harus dijaga. Keterlibatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil dikhawatirkan dapat mengaburkan batas kewenangan, memperbesar potensi konflik kepentingan, serta melemahkan prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan.
"Semangat reformasi adalah menempatkan institusi keamanan pada fungsi utamanya sebagai alat negara yang profesional dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum, bukan memperluas keterlibatan dalam ruang-ruang birokrasi sipil. Ketika anggota Polri aktif diberikan ruang untuk merangkap jabatan sipil, maka hal tersebut berpotensi menjadi kemunduran demokrasi karena mengurangi prinsip pemisahan fungsi yang selama ini menjadi fondasi negara demokratis," tegasnya.
Menurut PMII, pengisian jabatan sipil seharusnya mengedepankan sistem merit dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki mekanisme karier tersendiri. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa perluasan penugasan anggota Polri aktif tidak mengurangi ruang pengabdian ASN serta tidak menciptakan dominasi aparat keamanan dalam sektor-sektor sipil yang semestinya dikelola secara independen.
Selain persoalan jabatan sipil, PMII Kabupaten Cianjur juga menyoroti perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri yang turut diatur dalam revisi UU tersebut. Menurut PMII, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan mekanisme evaluasi kinerja yang objektif, transparan, dan terukur agar tidak menghambat regenerasi serta pembinaan sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.
PMII memahami bahwa tantangan keamanan di era digital semakin kompleks, mulai dari kejahatan siber, penyebaran informasi palsu, hingga ancaman terhadap stabilitas nasional. Namun demikian, penguatan kapasitas institusi kepolisian tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan ruang kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi.
"Keamanan dan kebebasan harus berjalan beriringan. Negara tidak boleh memilih salah satunya dengan mengorbankan yang lain. Penguatan institusi kepolisian harus tetap berada dalam koridor demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum," lanjut Fikri.
PMII Kabupaten Cianjur juga mendorong agar implementasi revisi UU Polri tidak berhenti pada aspek normatif semata, melainkan diwujudkan melalui peningkatan profesionalisme anggota kepolisian, penguatan integritas, penegakan kode etik secara konsisten, serta pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut PMII, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak dibangun semata-mata melalui perluasan kewenangan, tetapi melalui keteladanan, transparansi, profesionalisme, dan keberpihakan pada keadilan.
"Pada akhirnya, kami berharap revisi UU Polri dapat menjadi instrumen yang memperkuat profesionalitas kepolisian, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjamin perlindungan hak-hak warga negara, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kepolisian yang kuat bukanlah kepolisian yang kebal terhadap kritik dan pengawasan, melainkan kepolisian yang menjalankan kewenangannya secara profesional, akuntabel, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat," pungkas Fikri.
M. Fikri Aryansyach
Sekretaris Umum
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Cianjur