Ia menegaskan, seluruh proses harus mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, Bima meminta publik menunggu proses investigasi yang sedang berjalan.
“Begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” tutupnya.