JOURNALNUSANTARA.COM - Ada kabar baik di bulan Desember 2025, yang menawarkan kesempatan untuk menikmati libur panjang atau long weekend sebelum memasuki tahun baru.
Dan meski hanya ada dua tanggal merah resmi, sejumlah orang bisa menggabungkannya dengan libur akhir pekan reguler hingga total libur bisa mencapai 4 hari.
Kesempatan ini tentu menjadi momen yang pas untuk beristirahat sejenak, melepas penat, atau merencanakan liburan singkat bersama keluarga.
Baca Juga: Peringatan BMKG: Ex-Siklon Tropis Senyar Jadi Penyebab Cuaca Ekstrem di Wilayah Indonesia
Berdasarkan jadwal kalender, tanggal merah resmi di bulan Desember 2025 hanya berjumlah dua hari saja.
Kedua hari ini merupakan rangkaian perayaan Hari Natal, yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri
Dua Tanggal Merah Bulan Desember 2025
1. Hari Natal: Kamis, 25 Desember 2025
2. Cuti bersama Hari Natal: Jumat, 26 Desember 2025
Ketetapan libur nasional dan cuti bersama ini, telah dituangkan dalam SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 19 September 2025.
Bagi sebagian besar pekerja tanggal merah pada Kamis (25/12), dan Jumat (26/12) ini dapat langsung disambungkan dengan hari libur akhir pekan reguler, yakni Sabtu dan Minggu.
Baca Juga: Prestasi Gemilang, Tata Kelola Kemahasiswaan Unisla Raih Predikat Unggul dari Kemendiktisaintek
Dengan skema ini, ada kesempatan untuk menikmati libur panjang (long weekend) selama 4 hari berturut-turut, berikut rinciannya:
Hari Natal: Kamis, 25 Desember 2025