nasional

Sistem Penetapan Hukum Islam di NU

Kamis, 18 Juli 2024 | 22:59 WIB

 

Oleh: KH Cholil Nafis

Sebuah metode istinbathul Ahkam yang seringnya dikenal dalam ilmu Ushul Fiqh senaga teori penetapan hukum Islam. Namun masing-masing orang atau lembaga mempunyai metodenya sendiri

Di lingkungan Nahdlatul Ulama dikenalnya dengan bermazhab bahkan cenderung taqlid, yaitu meniru atau mengutip pendapat ulama dalam menjawab soal hukum.

Tapi ketika sulit mencari jawaban secara langsung datinibarah ulama maka dapat menggunakan metode ilhaqul masail binazhairiha.

Yaitu cara qiyas dalam arti menyamakan masalah yang belum ada ketegasan hukumnya dengan masalah yang sdh dijelaskan oleh para ulama dalam kitabnya.

Namun secara progresif, keputusan Musyawarah Nasional NU tahun 1992 di Lampung memberi ruang untuk melalukan ijtihad jama’ tetapi harus tetap bermazhab, yaitu menggunakan metode istilahi yg bermazhab secara manhaji.

Sealim apapun di lingkungan Nahdlatul Ulama tetap bermazhab dan seijtihad apapun dalam menjawab masalah tetap mengacu pada salah satu mazhab yang rmpat; Hanafi, Malaki, Syafi’i dan Hambali

Selamat ber-NU ria dan bergembira krn selalu ilmunya bersanad

Tags

Terkini