Dalam sidang promosi doktor administrasi publik Deden Nasihin mengangkat tema "Implementasi Pencegahan Perkawinan Kontrak di Kabupaten Cianjur (Studi Kasus di Kecamatan Cipanas)".
Kang Denas mengatakan, masih terjadi praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang pencegahan perkawinan kontrak, yaitu, Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021. Sebagian besar pelaku kawin kontrak adalah turis dari Timur Tengah.
Bahkan, Bupati Cianjur menyiapkan tenaga memadai, yaitu, dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kawin Kontrak dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 474.2/KEP.301-KESRA/2021. "Namun kawin kontrak masih terjadi," ujar dia.
Ke depan, tutur Kang Denas, sapaan akrab Deden Nasihin, pemerintah harus membuat peraturan daerah (perda) yang memuat sanksi. Selain itu, perlu kolaborasi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang relevan dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk lembaga pemerintah, lembaga hukum, masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat.
Libatkan agen pelaksana meliputi organisasi formal dan organisasi informal yang akan terlibat dalam pengimplementasian kebijakan publik.
"Hal ini sangat penting karena kinerja implementasi kebijakan publik akan sangat banyak dipengaruhi oleh ciri-ciri yang tepat serta cocok dengan para agen pelaksanaannya," tutur Kang Denas.
Caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih ini mengatakan, ketersediaan sumber daya ekonomi sangat dibutuhkan dalam implementasi kebijakan termasuk mengatasi masalah kawin kontrak. Kondisi sosial dan budaya masyarakat juga perlu diperhatikan dalam implementasi kebijakan.
Sebab, kata Kang Denas, mereka merupakan kelompok sasaran dari suatu kebijakan publik. Beberapa faktor kunci yang menyebabkan tidak terimplementasinya kebijakan pencegahan praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur adalah penegakan hukum lemah dan kurangnya dukungan dari masyarakat setempat.
Lemahnya perbup tentang kawin kontrak karena tidak memuat sanksi. Karena itu harus diperkuat dengan peraturan daerah (perda) agar memuat sanksi bagi pelaku kawin kontrak.
Bahkan, tutur Kang Denas, terbentuk sikap permisif di kalangan masyarakat Cipanas terhadap praktik ilegal tersebut. Kawin kontrak menjadi sumber mata pancarian sebagian warga di sana.
"Selain itu, faktor ekonomi memaksa para pelaku melakukan kawin kontrak sebagai solusi instan untuk mendapatkan uang," ucap Kang Denas.
Di Cipanas, ujar Kang Denas, sejumlah perempuan menjadi pelaku kawin kontrak. Kemudian, orang yang berperan sebagai agen atau mamasa, wali, dan penghulu. Mereka semua diuntungkan secara ekonomi dan bisnis dengan praktik ilegal tersebut.
"Berdasarkan penelitian, kami menemukan fakta, di sana ada perempuan yang bisa melakukan kawin kontrak tiga kali dalam seminggu. Ini praktik ilegal, lebih ke arah prostitusi terselubung," tutur Kang Denas.*