JournalNusantara.com - Menyoroti prinsip hukum Res Judicata Pro Veritatae Habitur, yang berarti putusan hakim harus dilaksanakan, meskipun ada pihak yang menganggapnya keliru. Hal ini yang terjadi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini, Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) diminta menghormati dan melaksanakan putusan tersebut.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diminta menghormati dan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan sela, PTUN meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Dewas (harus) bekerja sesuai dengan aturan, komisioner KPK juga bekerja sesuai dengan kewenangan, jangan melanggar etik. Ya, tentu kemenangan Nurul Ghufron di PTUN itu keputusan pengadilan harus dihormati. Tapi kalau Nurul Ghufron melanggar etik juga perlu diperiksa oleh Dewas," kata akdemisi Universitas Al-Azhar Indinesia, Ujang Komarudin kepada wartawan, Sabtu (25/5).
Ia menambahkan, semua proses harus dihormati, demi menjaga kredibilitas KPK. "Institusi KPK harus dijaga," tegas Ujang.
Sementara, pengamat hukum Edi Hardum menyoroti prinsip hukum Res Judicata Pro Veritatae Habitur, yang berarti putusan hakim harus dilaksanakan, meskipun ada pihak yang menganggapnya keliru. "Putusan PTUN atas gugatan dari Nurul Ghufron yang mengabulkan gugatan tersebut harus dilaksanakan. Kita ini negara hukum, di mana hukum sebagai panglima," ucap Edi.
Edi menjelaskan, meskipun ada pro dan kontra terkait putusan tersebut, prinsip negara hukum mengharuskan semua pihak untuk mematuhi putusan hakim. "Dewas KPK adalah lembaga negara yang mengawasi jalannya Komisioner KPK, oleh karena itu meskipun penilaian sejumlah orang bahwa keputusan itu salah tapi karena kita menganut negara hukum, hukum sebagai panglima maka harus mengikuti prinsip putusan hakim," ucap Edi.
Dewas KPK sebelumnya memutuskan untuk menunda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Hal ini diputuskan, setelah Dewas KPK menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta untuk menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron.
"Kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, sesuai dengan kesepakatan dari majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUN-nya berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5).
Tumpak mengutarakan, pihaknya terpaksa menunda sidang putusan etik Nurul Ghufron ini karena adanya putusan sela PTUN Jakarta. Penundaan pembacaan putusan etik Nurul Ghufron sampai Dewas KPK menerima putusan PTUN.
"Terpaksa kami menghormati penetapan ini, maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan TUN yang tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini," ucap Tumpak
Dalam putusan sela itu, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 142/G/TF2024/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Rabu (24/4/2024).
Ghufron mengeklaim laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya terkait mutasi pegawai Kementan itu sudah kedaluwarsa karena terjadi lebih dari setahun lalu. Gugatan ini terkait langkah Dewas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Sebab, Dewas menduga Ghufron membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).
Sumber: JawaPos/ Muhammad Ridwan