JOURNALNUSANTARA.COM - Kabar gembira bagi Pegawai PPPK pasca disahkannya UU ASN Tahun 2023 oleh Presiden Jokowi. Pasalnya, isu terkait masa kerja PPPK yang dinilai hanya 1 tahun menjadi angin lalu.
Seperti yang dikutip di PortalSiber.com berdasarkan UU ASN tahun 2023, masa kerja PPPK memiliki waktu kerja hingga pegawai tersebut berusia 58 tahun dan paling lama mencapai usia 60 tahun.
Baca Juga: Polres Cianjur Berhasil Amankan Enam Tersangka yang Kabur di Pengadilan Negeri Cianjur.
Mengenai perincian masa kerja PPPK tersebut, telah ditetapkan dalam Pasal 55 UU ASN Tahun 2023.
Adapun masa kerja PPPK yang terbaru, ditetapkan sebagai berikut:
Masa Kerja PPPK
Baca Juga: Indonesia Pin Point dalam Beramal
A. Jabatan Managerial:
1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:
- pejabat pimpinan tinggi utama,
- pejabat pimpinan tinggi madya, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk:
- pejabatadministrator dan - pejabat pengawas;