nasional

Sikapi Pileg Brutal, Lajnah Pemenangan Pemilu PPP Laporkan Oknum Kades Mentengsari ke Bawaslu

Selasa, 19 Maret 2024 | 19:13 WIB
Ketua LPP PPP Unang Margana laporkan oknum Kades Mentengsari ke Bawaslu (Abdul Qodir Majid)

JournalNusantara.com - Lajnah Pemenangan Pemilu (LPP) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Cianjur laporkan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mentengsari berinisial Sm ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Seperti diketahui sebelumnya beredar video Kades bersama panitia mencoblos sendiri kertas suara DPRD Kabupaten Cianjur. Video tersebut viral dan mendapat perhatian masyarakat dan politisi.

"Ini Pemilu brutal, kami prihatin atas adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kades Mentengsari Kecamatan Cikalong". Ujar Ketua LPP PPP Unang Margana kepada JournalNusantara. Selasa (19/3/2024) di ruang Gakkumdu Bawaslu.

Baca Juga: Bacalon Bupati Cianjur Susane Febriyati Ungkap Parpol Miliki Peran Penting Dalam Menentukan Kualitas Kepala Daerah

"Pada tanggal 14 Februari 2024, sekitar pukul 13,30 WIB, telah terjadi prahara
demokrasi dalam proses Penghitungan Suara Pemilu Legislatif, di TPS 15, Desa
Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, dimana ada oknum Kepala Desa, berinisial S, beserta Oknum KPPS, melakukan pencoblosan surat suara, diluar waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu dan
Peraturan KPU RI". Tambah Unang sambil memperlihatkan video tayangan oknum kades yang dilaporkan tersebut.

"Kades tersebut diketahui mencoblos sendiri Caleg DPRD Kabupaten, Daerah Pemilihan (Dapil 3), berinisial HG dari Partai GERINDRA dan AM dari Partai PKB.
Perbuatan diatas sangat melukai, juga mencederai demokrasi dan bisa dikategorikan sudah melanggar kode etik sebagai Kepala Desa dan Penyelenggara pemilu, dan terindikasi kuat, melakukan kejahatan Pemilu (Pidana Pemilu) sesuai dengan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara
seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”. Jelas Unang.

Baca Juga: Heboh, Novie Bule Ontrog Bawaslu Suasana Memanas Saat Pertanyakan Pemeriksaan Handphone OS Tak Libatkan Labfor Polda

"Insiden ini menyebabkan perolehan suara di Dapil 3 menjadi Ilegal, dan sangat merugikan para Caleg DPRD Kabupaten di Dapil 3. Atas adanya Peritiwa Hukum diatas, yang memalukan, barbar dan brutal, menjadikan Legitimasi Pemiliu Tahun 2024 Yang berasaskan JURDIL (Jujur dan Adil) dan LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dipertanyakan dan menjadi pertaruhan demokrasi yang beradab dan berintegritas." Tegasnya.

Baca Juga: Wow, Santan Mengandung Senyawa Fenolik yang Berkhasiat Cegah Kerusakan Sel

"Oleh sebab itu kami merekomendasikan kepada Bupati Cianjur untuk segera memberhentikan sementara oknum Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kab. Cianjur. Kepada KPU Cianjur untuk segera memberikan saknsi kepada Oknum Anggota KPPS dan juga Bawaslu Cianjur untuk memberikan Sanksi kepada Oknum Panwas TPS. Mendesak kepada Bawaslu Cianjur, beserta Sentra GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu), untuk melakukan tindakan proses hukum tanpa pandangbulu terhadap siapapun, para pelaku kejahatan tindak pidana Pemilu sampai proses pengadilan dan mengumumkan kepada publik secara terbuka
karena hasil perolehan suaranya ilegal melawan atau menabrak aturan hukum". Pungkas unang. 

Unang Margana juga mendesak agar Bawaslu Cianjur membentuk Tim Pencari Fakta untuk melakukan audit investigatif perolehan suara di seluruh TPS secara menyeluruh di Dapil 3 (Kec. Cikalongkulon, Sukaresmi,
Pacet Dan Cipanas) dan merekomendasikan kepada KPU Cianjur, untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil 3).***

 

Tags

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB