"Handphone diperiksa oleh penyidik, kenapa tidak dari awal diperiksa, Bawaslu tidak punya hak untuk menyita atau pun memeriksa handphone". Tambahnya.
"Berdasarkan fakta-fakta dari klarifikasi, berdasarkan keterangan saksi, baik saksi yang pada saat diamankan termasuk saksi ahli, bahwa perbuatan OS ini tidak dalam sedang melakukan perbuatan money politik, dia tidak sedang membagikan, hanya ada unsur niat disitu, tetapi perbuatannya belum terjadi. Sebetulnya tidak ada OTT disitu, OTT itu hanya diksi saja, karena diamankan tidak sedang membagikan uang, Bawaslu menjadikan ini sebagai temuan, pemberi informasinya adalah satgas money politik mabes Polri. Meski demikian Bawaslu Cianjur telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)." Pungkasnya.***