JournalNusantara.com - Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
Modal Bumdes berasal dari penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Baca Juga: 5 Cara Jitu Jaga Kesehatan Saat Bekerja di Depan Komputer
"Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa". Ujar pembina Lazisnu Kabupaten Bandung, H. Hoerul Umam kepada JournalNusantara.com, Rabu (15/11/2023).
"Selain itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa juga diterangkan bahwa pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah kabupaten atau Kota yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat Desa dari ancaman persaingan para pemodal besar" Tambah Hoerul.
Baca Juga: Fathurahman Mahfudz Caleg DPR RI dari Partai Nasdem, Siap Mewujudkan Cianjur Bogor Lebih Baik
"Bumdes bisa menjadi pendorong percepatan pembangunan ekonomi desa bila dikelola dengan tepat, cermat, akurat". Tegas Hoerul.
"Pemerintah daerah harus melakukan pembinaan, pengawasan. Selain dibina sumber daya manusia (SDM) pengelola, proses management nya diawasi untuk menghindari penyelewengan serta diberikan peluang pasar dan potensi usaha". Ungkapnya.
"Saya yakin Bumdes bisa menjadi pondasi ekonomi masyarakat, selain Koperasi. Bumdes bisa berkolaborasi dengan pelaku UMKM termasuk menciptakan program ekonomi untuk mengimbangi pengaruh bank emok." Pungkas Hoerul.