JournalNusantara.com - Apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres maka Prabowo Subianto kemungkinan akan jadi bakal calon presiden (capres) yang paling diuntungkan.
Prabowo santer akan meminang putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres, yang saat ini terkendala batas usia.
Baca Juga: Polisi Terjunkan 1.992 Personel Kawal Pembacaan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Peneliti Imparsial, Al Araf, sebut bahwa Prabowo Subianto jadi bakal calon presiden (capres) yang paling diuntungkan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres.
"Jadi andaikan MK mengabulkan putusan itu, yang paling diuntungkan adalah Prabowo Subianto. Apalagi Projo sudah deklarasi (dukungan) ke Prabowo," ujar Araf dalam diskusi bertajuk MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan yang digelar di Jakarta, Minggu, (15/10/2023).
Baca Juga: Ridwan Mubarak Ungguli Polling Tokoh Cianjur Terpopuler Calon Bupati Cianjur 2024
Lebih lanjut, Araf menyebut bakal calon presiden lainnya yaitu Ganjar Pranowo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak akan mendapatkan insentif politik signifikan apabila berpasangan dengan Gibran. Sebab, keduanya sama-sama kader PDIP.
"Pada 2019 Prabowo dan Sandiaga Uno sama-sama dari Gerindra, memaksakan bertarung tidak ada insentif politik dan kalah," ujar dia.
Apalagi, pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden lainnya yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Pasangan Anies dan Cak Imin sama sekali tidak mendapatkan insentif politik apabila MK mengabulkan gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun dari semula 40 tahun.
Araf mengingatkan MK adalah lembaga negara hasil reformasi yang dibentuk dan didesain oleh akademisi dan aktivis untuk mengawal konstitusi. Para Hakim konstitusi harus mengingat hal itu dalam memutus perkara pengujian undang-undang.
Baca Juga: Hadiri Audiensi, Bupati Subang Sebut Pentingnya Keseimbangan Buruh dan Pengusaha
Namun, Araf menilai MK dengan segala dinamikanya telah mengalami kemunduran. MK memutuskan menolak gugatan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat atau masyarakat sipil seperti gugatan mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Gagasan mengawal konstitusi berdasarkan kehendak rakyat, (saat ini) justru sebaliknya MK bekerja berdasarkan kehendak kekuasaan," Ucap Araf.
Araf menilai MK seharusnya fokus mengawal dua isu. Pertama, isu tentang pembatasan kekuasaan, karena konstitusi dibentuk untuk membatasi kekuasaan. Kedua, memastikan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
MK akan memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Gugatan ini santer dikaitkan dengan wacana memuluskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra Presiden Jokowi, ikut kontestasi di Pilpres 2024. Gibran masih terganjal batas usia yang ditetapkan 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini.***
Sumber : jawapos.com