Usai Gelar Sayembara RP100 Juta, Dewi Perssik Temukan Haters Yang Sebut Pelacur
Pelaporan itu dibuat, usai pembenci tersebut melontarkan beberapa hujatan kepada Dewi Perssik, yang menyebutnya mandul di media sosial.
Pelaku berinisial W harus menelan pahit atas perbuatan yang dilakukan. Pelaku Ancaman Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.*