JOURNALNUSANTARA.COM, MALANG - Gelombang keluhan warga Malang mengenai operasional perangkat pengeras suara berdaya besar atau sound horeg membanjiri lini masa platform media sosial Threads. Berbagai unggahan yang viral masuk dalam jajaran topik hangat setelah sebuah perhelatan massal menggunakan sistem suara ekstrem tersebut digelar di area permukiman.
Masyarakat merasa sangat terganggu lantaran dentuman musik bervolume tinggi tersebut terus diputar secara maraton hingga melampaui tengah malam. Situasi ini dinilai merusak kenyamanan beristirahat pada malam hari, terutama bagi kelompok rentan seperti warga lanjut usia, orang sakit, serta anak-anak.
Salah seorang pengguna media sosial dengan nama akun @niki_nikkita membagikan keluhannya saat mendapati bayinya terus terjaga akibat kebisingan yang tak kunjung usai pada pukul satu dini hari. Melalui pesan digitalnya yang diunggah pada Minggu, 5 Juli 2026, ia mempertanyakan empati penyelenggara acara selamatan desa tersebut terhadap warga sekitar yang membutuhkan waktu istirahat.
Polusi suara yang dihasilkan dari perangkat ini ternyata tidak sekadar memekakkan telinga, melainkan juga memicu dampak getaran mekanis pada bangunan. Fenomena ini memicu kekhawatiran karena kekuatan gelombang suara tingkat rendah mampu menggetarkan kaca-kaca jendela rumah penduduk yang berada dalam radius cukup jauh dari pusat acara.
Netizen lain dengan nama akun @momicowdy turut mempertanyakan opsi hukum untuk menggugat aktivitas hiburan yang dinilai merugikan kenyamanan domestik tersebut. Ia mengeluhkan kondisi rumahnya yang terus bergetar hebat saat dirinya membuat unggahan protes di media sosial pada pukul 00.44 WIB.
Kegeraman publik kian memuncak setelah melihat respons para operator sound horeg di siaran langsung aplikasi video pendek yang justru terkesan bangga dan menantang balik saat diingatkan warga. Sebagian masyarakat perumahan merasa waktu operasional hiburan tersebut sudah melanggar batas kewajaran norma bertetangga.
Menyikapi situasi yang kian meresahkan, sejumlah warga berinisiatif melayangkan pengaduan resmi secara digital kepada aparat penegak hukum setempat. Akun Threads @anang17as membagikan tangkapan layar respons cepat dari Polres Malang yang berjanji segera menurunkan personel ke lokasi guna menertibkan penyelenggara acara. "Kami sedang berkoordinasi dengan anggota yang dekat dengan lokasi untuk meminta mengecilkan volume atau meminta dengan humanis untuk menghentikannya," tulis pihak kepolisian dalam pesan konfirmasinya.
Tindakan penertiban ini sebenarnya memiliki landasan regulasi yang kuat melalui Surat Edaran Bersama jajaran Forkopimda Jawa Timur yang diterbitkan sejak tahun 2025 lalu. Aturan tersebut secara spesifik mengontrol ambang batas kebisingan operasional pengeras suara di ruang publik guna meminimalkan konflik sosial.
Berdasarkan maklumat tersebut, aktivitas hiburan luar ruangan kategori statis atau menetap dibatasi maksimal pada tingkat kekuatan suara 120 dBA. Sementara untuk kegiatan non-statis seperti iring-iringan karnaval yang bergerak, batas toleransi kebisingan yang diizinkan hanya menyentuh angka maksimal 85 dBA demi menjaga ketertiban umum.