JournalNusantara.com - Kini urus perpanjangan SIM lebih mudah, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur membuka layanan surat izin mengemudi atau SIM keliling.Bagi masyarakat Kabupaten Cianjur yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM bisa segera mengunjungi lokasi SIM keliling.
Baca Juga: Polisi Periksa Delapan Saksi Terkait Penembakan Habib Bahar Bin Smith
Seperti dikutip dari halaman resmi instagram Satlantas Polres Cianjur (@tmclantascianjur), SIM keliling hari ini atau Sabtu (20/5/2023) layanan tersebut hadir di Kantor Pos Cibeber.
Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM keliling disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.
Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan.
Baca Juga: Dinilai Merusak, Indonesia Termasuk 10 Negara Yang Melarang Praktek Judi Online
Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Baca Juga: Timsel Bawaslu Jabar Gandeng Masyarakat Seleksi Rekam Jejak Calon Anggota
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranta fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat dan memakai masker.
Sementara itu untuk masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan SIM baru bisa mendatangi Polres Cianjur di jalan KH Abdullah Bin Nuh, Nagrak, Kecamatan Cianjur.*
Sumber : radarcianjur.com