daerah

LBH PWI Cianjur Polisikan Empat Media Online Atas Dugaan Fitnah

Senin, 6 Juli 2026 | 20:50 WIB
LBH PWI Cianjur melaporkan media online atas dugaan fitnah. (FOTO: Ist)

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Cianjur mengambil langkah tegas dengan melaporkan empat media siber ke Kepolisian Resor Cianjur.

Upaya hukum ini ditempuh lantaran institusi pers tersebut merasa dirugikan oleh produk jurnalistik yang dinilai memuat unsur fitnah serta pencemaran nama baik.

Langkah ini sekaligus menjadi komitmen organisasi dalam menjaga marwah dan integritas profesi wartawan yang terikat pada kode etik resmi.

Kuasa hukum LBH PWI Kabupaten Cianjur, Gilang Arvasendra menyatakan bahwa tindakan ini diambil sebagai benteng pertahanan demi kehormatan profesi pers.

"Hari ini kami menyampaikan laporan pengaduan sebagai bentuk menjaga marwah, martabat, dan kehormatan profesi wartawan," ujar Gilang usai menyerahkan berkas laporan di Markas Polres Cianjur, Senin 6 Juli 2026.

Ia menegaskan, proses hukum diperlukan agar tidak ada pihak yang sembarangan mencatut profesi jurnalis.

Persoalan ini dipicu oleh rangkaian pemberitaan yang menuding anggota organisasi pers tersebut melakukan intimidasi, menghalangi tugas peliputan, hingga berada di bawah pengaruh alkohol.

Gilang membantah keras seluruh narasi tersebut dan menyatakan bahwa situasi riil di lapangan sama sekali berbeda dengan apa yang diwartakan.

Dia menyebut ada dua poin krusial yang dilaporkan, yakni dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang kini pembuktiannya diserahkan kepada penyidik.

Selain menempuh jalur kepolisian, organisasi profesi ini berencana mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Pers guna memeriksa status verifikasi perusahaan media yang bersangkutan.

Berdasarkan pelacakan awal, identitas media terlapor belum terdata dalam sistem administrasi lembaga pers pusat.

Gilang menerangkan bahwa kedatangan anggotanya ke lokasi kejadian awalnya murni untuk memverifikasi identitas oknum yang mengaku sebagai wartawan, setelah adanya desas-desus pemerasan terhadap pelaku usaha.

Pihak pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas perkara ini agar tidak memicu disinformasi yang berlarut-larut di ruang publik.

Pihaknya juga berjanji akan segera membawa saksi penguat beserta alat bukti tambahan guna mempercepat proses penyelidikan.

Halaman:

Tags

Terkini

Empat Pilar Harus Ditanamkan Sejak Dini

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:17 WIB