Pihak kepolisian saat ini juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu anggota komplotan lain berinisial HS asal Cikalongkulon yang kini resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peran dari HS sendiri diduga kuat sebagai penadah sekaligus jaringan yang memasarkan kendaraan hasil curian tersebut.
"Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar HS segera tertangkap. Jangan ragu untuk melapor jika menjadi korban atau melihat hal mencurigakan," ucap Kapolres.
Akibat perbuatan pidana tersebut, DB dan AB bakal dijerat memakai Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal mencapai Rp500 juta.
Aparat kepolisian pun memberikan keleluasaan bagi warga masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan roda dua untuk mengecek langsung ke Polsek Pacet dengan menyertakan surat-surat kendaraan yang sah.
"Silakan identifikasi nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai. Kami akan serahkan kembali kepada pemilik yang sah," kata Alexander memungkasi penjelasannya.