daerah

Dilema Penegakan UU ITE dan Ancaman Kriminalisasi Berlebih di Ruang Demokrasi

Senin, 22 Juni 2026 | 13:21 WIB
Dilema penegakan UU ITE dan ancaman kriminalisasi. (FOTO: Ist)

Ridwan Marcell menjelaskan bahwa negara hukum demokratis harus mengakui hukum pidana sebagai instrumen paling keras karena menyangkut pembatasan kebebasan warga negara.

Oleh karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium). Ada kecenderungan memperluas penggunaan instrumen pidana terhadap persoalan yang sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui mekanisme lain, seperti hak jawab, klarifikasi, debat publik, atau mekanisme hukum perdata.

"Kekhawatiran terhadap gejala ini muncul ketika kritik terhadap kebijakan publik atau pejabat negara lebih cepat masuk ke ruang pidana dibanding ruang dialog," kata Ridwan dalam catatannya.

Jika kondisi tersebut dibiarkan terus berkembang, RBUC mengkhawatirkan hukum akan kehilangan fungsi edukatif serta korektifnya, lalu berubah menjadi instrumen yang lebih menekankan kepatuhan buta daripada partisipasi aktif warga negara.

Padahal, kepercayaan publik terhadap institusi hukum berpotensi mengalami erosi ketika hukum dipersepsikan lebih banyak hadir untuk membungkam kritik daripada menjawab substansi kritik itu sendiri.

Meskipun proses penegakan hukum tetap harus dihormati, RBUC menegaskan bahwa penghormatan tersebut tidak boleh menghilangkan ruang bagi evaluasi kritis dari masyarakat. Demokrasi yang sehat membutuhkan hukum yang tegas, tetapi di saat yang sama juga membutuhkan keberanian negara untuk menerima kritik sebagai mekanisme kontrol.

Pada akhirnya, momentum perdebatan dari kasus-kasus ini diharapkan dapat mendorong evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU ITE di lapangan.

Penguatan standar pembuktian digital menjadi keharusan agar hukum tetap berjalan seiring dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, sebab kekuatan negara hukum tidak diukur dari banyaknya warga yang dipenjara, melainkan dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara ketertiban dan keadilan sipil.

Halaman:

Tags

Terkini