Sebagai solusi alternatif agar manajemen tetap berjalan tertib tanpa melanggar undang-undang, rumah sakit disarankan untuk menerapkan kebijakan dana jaminan kartu penunggu dengan nominal yang terjangkau dan dapat dikembalikan utuh, atau cukup dengan mencatat nomor NIK penunggu saja.
"Kepatuhan mutlak terhadap UU PDP ini menjadi prasyarat penting bagi RSUD Cianjur untuk menghindari risiko denda, gugatan hukum, hingga sanksi pidana di masa depan," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, media masih mencoba menghubungi pihak manajemen RSUD Cianjur, namun belum mendapatkan tanggapan resmi terkait potensi pelanggaran tersebut.