JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Praktik manajemen di fasilitas kesehatan publik kembali menjadi sorotan, khususnya terkait kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data warga.
Salah satu tindakan yang dinilai mendesak untuk dievaluasi adalah kebijakan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan untuk mendapatkan kartu penunggu pasien.
Prosedur yang masih diterapkan oleh RSUD Cianjur ini dinilai melanggar hukum, mengingat KTP merupakan dokumen kependudukan yang bersifat rahasia dan sepenuhnya hak milik pribadi warga negara.
Tindakan menahan identitas fisik tersebut kini bukan lagi sekadar persoalan prosedur administrasi internal yang keliru, melainkan sudah mengarah pada tindakan pemrosesan data ilegal yang berisiko tinggi.
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap lembaga atau badan usaha yang abai terhadap hak fundamental subjek data dapat menghadapi ancaman sanksi yang serius.
Sebagai dokumen yang melekat langsung pada individu, KTP memuat informasi krusial yang menuntut proteksi maksimal dari pihak pengelola fasilitas.
Advokat sekaligus penasihat hukum dari AKP Law Firm dan LBH Gerindo, Abdul Kholik, SH, memberikan pandangan hukumnya terkait kerentanan sistem ini.
Ia menjelaskan bahwa meskipun KTP secara umum dikategorikan sebagai data pribadi umum dalam Pasal 4 UU PDP, dokumen tersebut memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data biometrik yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan identitas.
"Keterkaitan risiko ini sangat tinggi karena NIK kerap menjadi kunci utama untuk mengakses berbagai layanan perbankan, keuangan, hingga registrasi nomor telepon," ujarnya, Senin (15/6/2026)
Abdul Kholik menegaskan bahwa penahanan fisik KTP membuka celah bagi pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab untuk menyalin atau memotret data tersebut tanpa izin. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip keamanan yang telah diatur dalam Pasal 39 UU PDP.
Menurutnya, sudah banyak kasus di mana NIK dan foto KTP asli disalahgunakan oleh pihak lain untuk pengajuan pinjaman atau syarat-syarat ilegal lainnya, sehingga metode penahanan kartu penunggu pasien ini menjadi sangat berisiko.
“Pihak manajemen RSUD Cianjur harus segera menghentikan praktik penahanan KTP ini dan beralih ke metode lain yang tidak menabrak koridor hukum,” kata Abdul Kholik menambahkan.
Dalam penjelasannya bahwa untuk keperluan identifikasi penunggu pasien yang sah, pihak rumah sakit sebenarnya hanya memiliki hak terbatas untuk memverifikasi data.
Langkah yang diperbolehkan secara hukum antara lain sekadar mencatat atau memfotokopi identitas, meminta penukaran dengan kartu pengenal lain yang bukan dokumen utama seperti SIM atau paspor, atau menjadikan KTP sebatas verifikasi data awal saat pendaftaran pasien.
Artikel Terkait
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Warungkondang Cianjur Panen 6 Ton Jagung Hibrida di Gekbrong
Tingkatkan Stok Darah, Pemerintah Kabupaten Cianjur Dorong Gerakan Donor Rutin Bersama TNI-Polri
Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemerintah Kabupaten Cianjur Siapkan Pawai Obor hingga Bazar UMKM
Diduga Jadi Sasaran Intimidasi, Mantan Ketua BEM UGM Temukan Alat Pelacak di Kolong Mobilnya
Geliat Ekonomi Syariah Ambil Bagian dalam Kemeriahan MTQH Ke-48 Cianjur di Pagelaran
Ratusan Lapak Tanpa Izin di Puncak Pass Cianjur Diratakan Petugas
Rezeki Takkan Pernah Tertukar, Maka Janganlah Mati-Matian Untuk Dikejar
Mendesain Problem-Based Assessment Sebagai Instrumen Pengukur Ketajaman Berpikir Analitis Lulusan Perguruan Tinggi
Mengenang Tujuh Momentum Krusial Perjalanan Hijrah Rasulullah yang Mengubah Sejarah Peradaban
Polsek Bojongpicung Cianjur Dorong Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Hibrida