JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Para pedagang yang mengais rezeki di kawasan Kios Alun-Alun Cibeber resmi menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Cianjur.
Langkah hukum ini diambil menyusul adanya sengketa terkait rencana pembangunan atau pengelolaan kawasan tersebut yang dinilai mengancam keberlangsungan usaha warga yang sudah bertahan selama puluhan tahun.
Sidang perdana dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2026/PN Cjr ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Cianjur.
Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada satu pihak, melainkan menyasar tiga pihak sekaligus selaku tergugat, yakni Bupati Cianjur, Kepala Desa Cihaur, dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Pihak pendamping hukum dari para pedagang menyatakan bahwa upaya persidangan ini merupakan klimaks dari kegelisahan warga yang merasa aspirasinya diabaikan dalam proses kebijakan pembangunan di wilayah mereka.
Warga menegaskan bahwa esensi dari gerakan ini bukanlah tindakan antikemajuan, melainkan sebuah tuntutan agar hak-hak ekonomi rakyat kecil tetap dihormati dan dilindungi secara hukum.
Pihak perwakilan Rumah Bersama Urang Cianjur (RBUC) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur selaku pendamping hukum pedagang menegaskan bahwa kehadiran masyarakat dalam sidang perdana ini sangat krusial sebagai bentuk dukungan moral demi tegaknya keadilan sosial.
Menurut mereka, para pedagang hanya ingin mempertahankan ruang hidup dan mata pencaharian yang menjadi tumpuan utama keluarga mereka selama ini.
"Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menuntut keadilan. Kehadiran kita semua di persidangan hari ini adalah bentuk pengawalan agar hak-hak masyarakat kecil tidak dikesampingkan atas nama pembangunan," ujar perwakilan pihak pendamping hukum pedagang saat memberikan keterangan tertulis di Cianjur.
Melalui persidangan ini, pihak pedagang berharap majelis hakim dapat melihat duduk perkara secara objektif dan menghasilkan keputusan yang tidak merugikan masyarakat kecil.
Mereka juga meminta semua elemen masyarakat, mulai dari akademisi, aktivis, hingga organisasi kemasyarakatan, ikut mengawal jalannya proses persidangan agar berjalan transparan dan berkeadilan.
Ke depan, para pedagang berkomitmen untuk terus mengikuti seluruh tahapan legal demi mempertahankan hak dan masa depan kawasan Alun-Alun Cibeber yang berpihak pada kesejahteraan warga lokal.