Pihak Disdukcapil juga mengeluarkan imbauan keras agar masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi mereka dengan mengurus administrasi sendiri atau melalui keluarga inti yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK). Penggunaan pihak ketiga hanya diperbolehkan melalui surat kuasa resmi sebagai bentuk perlindungan data.
“Semua pengurusan dokumen kependudukan itu gratis tidak dipungut biaya asal dilakukan oleh sendiri atau oleh keluarga yang ada didalam kartu keluarga (KK) jadi silahkan mengurus sendiri bisa ke kantor disduk atau ke titik pelayanan yang tadi saya sudah sebutkan,” pungkasnya menutup imbauan tersebut.