JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) menyampaikan keprihatinan serius terhadap pernyataan Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian.
Dalam sebuah wawancara pada Rabu (29/4/2026), Bupati mengungkapkan keinginannya untuk “cepat-cepat meninggal dunia” karena merasa lelah atau mengeluh dengan kalimat “lieur ah”.
Pernyataan tersebut dinilai tidak dapat dianggap sebagai candaan atau ekspresi spontan semata. Sebagai pejabat publik yang memegang amanah konstitusional, setiap ucapan kepala daerah membawa konsekuensi hukum, etik, dan politik yang besar bagi kepercayaan masyarakat.
Sesepuh Pengurus YLBHC, D. Muharam Djunaedi atau yang akrab disapa Kang Oden, bersama Ketua YLBHC, O. Suhendra, menegaskan bahwa dalam kerangka negara hukum, pernyataan pejabat tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai pemegang amanah rakyat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib memimpin penyelenggaraan pemerintahan dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, kepentingan umum, serta profesionalitas.
Kang Oden menilai ucapan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas kepatutan dalam hukum administrasi negara dan dapat dikategorikan sebagai perilaku tidak layak dalam perspektif maladministrasi.
"Pernyataan seperti ini dapat menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah," ungkap Kang Oden dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).
Dari sisi etika kepemimpinan, seorang pemimpin seharusnya tidak mengekspresikan keputusasaan secara terbuka. Hal ini dinilai dapat menimbulkan dampak psikologis kolektif bagi masyarakat serta menurunkan legitimasi institusi pemerintahan. Pemimpin publik semestinya mengedepankan ketahanan moral dan menjadi teladan melalui prinsip leadership by example.
Perspektif keagamaan pun menyoroti hal senada. Dalam Islam, kepemimpinan adalah amanah yang dipertanggungjawabkan secara spiritual. Sikap yang mengarah pada keputusasaan dianggap tidak sejalan dengan nilai kesabaran dan keteguhan yang seharusnya melekat pada sosok pemimpin.
Atas dasar analisis tersebut, YLBHC menyampaikan sejumlah sikap resmi sebagai berikut:
1. Mendesak Bupati Cianjur untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
2. Mendorong DPRD Kabupaten Cianjur menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
3. Meminta evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kepemimpinan, termasuk aspek psikologis.
4. Menegaskan bahwa jabatan publik bukan ruang untuk mengekspresikan keputusasaan.
5. Mengingatkan adanya mekanisme hukum apabila ditemukan ketidakmampuan menjalankan tugas secara berkelanjutan.
Kang Oden menegaskan bahwa kualitas kepemimpinan di mata publik tercermin dari setiap ucapan yang dikeluarkan. Dalam masyarakat yang menjunjung tinggi nilai hukum dan religius, kepemimpinan harus berdiri kokoh di atas fondasi etika, hukum, dan tanggung jawab moral.