Asep Toha berpendapat bahwa pelaksanaan rotasi dalam skala besar tanpa keterbukaan data memadai tidak dapat dilepaskan dari konteks sistem integritas yang memerlukan penguatan.
"Meskipun pemerintah daerah menyatakan penempatan dilakukan berdasarkan kompetensi, klaim tersebut dianggap tidak disertai dengan data pembanding yang valid," tuturnya.
Dalam kerangka tata kelola yang akuntabel, sebuah proses tidak cukup hanya sah secara administratif, tetapi juga harus dapat diverifikasi secara terbuka.
Dia mempertanyakan bagaimana publik dapat menilai objektivitas jika data dasarnya tertutup. Ia menyimpulkan bahwa sistem merit di Cianjur berpotensi berhenti sebagai prosedur formalitas belaka tanpa menyentuh esensi transparansi jabatan publik.