daerah

Menakar Transparansi dan Objektivitas di Balik Rotasi Massal Pejabat Cianjur

Kamis, 30 April 2026 | 07:06 WIB
Bupati Muhammad Wahyu Ferdian melantik 90 pejabat Pemkab Cianjur di Hotel Bukit Indah Cipanas, Kecamatan Cipanas, Rabu (29/4/2026). (Koran Gala)

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Pelantikan sekitar 90 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur pada 29 April 2026 menampilkan satu pola yang menarik jika dibaca melalui data dan dokumen resminya.

Berdasarkan daftar pelantikan, rotasi ini mencakup seluruh spektrum jabatan, mulai dari tiga Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat kepala dinas, enam camat, belasan jabatan administrator eselon III, hingga puluhan jabatan pengawas dan teknis operasional.

Skala ini menunjukkan bahwa yang terjadi bukan sekadar rotasi rutin, melainkan penataan struktural dalam satu momentum besar.

Namun, menurut Direktur Poslogis Asep Toha, persoalan utama justru muncul pada transparansi data dasar. Ia mencatat bahwa dokumen yang disampaikan kepada publik hanya memuat nama dan jabatan baru tanpa menyertakan riwayat jabatan sebelumnya.

Selain itu, tidak ditemukan nomor dan tanggal Surat Keputusan Bupati, serta tidak dicantumkan dasar administratif seperti rekomendasi Kementerian Dalam Negeri maupun pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara.

Asep menegaskan bahwa dalam praktik tata kelola ASN, informasi tersebut merupakan elemen minimum untuk memastikan setiap pengangkatan dapat ditelusuri logika dan dasar hukumnya.

Jika ditarik ke proses seleksi, terdapat fakta yang lebih spesifik mengenai mekanisme pengisian jabatan tersebut. Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Panitia Seleksi sebenarnya telah membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada akhir Januari 2026 untuk posisi Kepala Dinas PMPTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Pangan.

Tahapan seleksi tersebut sudah mencakup asesmen kompetensi hingga wawancara dan rekam jejak.

Namun, Asep Toha menyoroti bahwa dari total sekitar 90 pejabat yang dilantik, hanya tiga jabatan yang melalui mekanisme seleksi terbuka tersebut. Artinya, lebih dari 95 persen jabatan lainnya diisi tanpa proses seleksi yang dapat diakses atau dipantau oleh publik.

Bahkan pada tiga jabatan yang melalui seleksi terbuka, informasi yang tersedia hanya sebatas daftar tiga besar kandidat tanpa penjelasan parameter penilaian akhir.

Lebih lanjut Asep menilai di titik inilah sistem merit hadir secara prosedural, tetapi tidak sepenuhnya transparan secara substantif. Penempatan pejabat tersebut menurutnya sulit diuji secara objektif oleh masyarakat luas.

Kondisi ini kian kontras jika dikaitkan dengan data integritas daerah. Survei Penilaian Integritas tahun 2025 menunjukkan Indeks Integritas Pemerintah Kabupaten Cianjur berada pada angka 66,71 yang masuk kategori rentan.

Pada dimensi pengelolaan sumber daya manusia yang mencakup promosi dan mutasi jabatan, skor berada di angka 74,75, yang menandakan praktik manajemen ASN belum optimal.

Sementara itu, data Monitoring Center for Prevention KPK menunjukkan tren yang tidak stabil dengan penurunan nilai dari 90,25 pada tahun 2024 menjadi 82,5 pada tahun 2025. Penurunan ini dinilai relevan karena MCP mengukur efektivitas sistem pencegahan korupsi, termasuk dalam area manajemen ASN yang sering menjadi titik rawan konflik kepentingan.

Halaman:

Tags

Terkini