Journalnusantara.com, Karawang - Mewakili Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo P. Menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan berupa kabel dan baut dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Selasa (06/06/2023).
Dilansir media Polres, Wakapolres Karawang mengungkapkan, pada Kamis tanggal 01 juni 2023, sebanyak 6 orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan proyek kereta cepat Jakarta Bandung berhasil diamankan Polres Karawang.
Ia mengatakan, kasus pencurian tersebut diketahui saksi pada saat sedang berpatroli di TKP dan mendapati kabel tembaga Cetenary Overhead dan baut yang terpasang untuk kereta cepat yang ada di TKP telah hilang.
Baca Juga: Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Kukuhkan 4000 Petani Milenial, Mau Gabung?
"Kemudian saksi-saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor sebagai pengurus proyek kereta cepat lalu pelapor mengecek kelokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang, Selasa, tanggal 18 April 2023 sekitar pukul 10.00 WIB," ujarnya.
Ia menjelaskan, barang bukti berupa (dua) buah gergaji besi, 1 (satu) buah gergaji biasa, 4 (empat) buah rompi, 1 (satu) karung kabel tembaga, 1 (satu) kendaraan R-4, 1 (satu) kunci pipa besar (pelepas baut).
Sementara itu pihak PT KCIC memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan jajaranniya atas keberhasilannya mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan Dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
"Terkait keamanan dan antisipasi terjadinya gangguan dan pencurian diarea KCJB, Polres Karawang telah mengerahkan personil dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun melakukan pengamanan secara intensif disekitar area perlintasan KCJB agar tetap kondusif," tutur Wakapolres.
Baca Juga: Fasilitasi Legalitas Wirausaha, Patriot Desa Harapkan Kemajuan Desa Songgom Kecamatan Gekbrong
Sebagai informasi, para tersangka digiring petugas, dan atas perbuatannya Tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara Tindak pidana “Pertolongan jahat/Tadah” sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Artikel Terkait
Raju Sahrial; Menjadi Perawat atau Influencer, Jika Bisa Keduanya Mengapa Pilih Satu ?
Cara Cek Rekening Agar Aman dari Penipuan
Patriot Desa Fasilitasi Legalitas Usaha di Desa Cikancana Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur
BNNP dan Polda Sulsel Ikuti Penyidikan Terkait Temuan Bunker Narkoba di Kampus Makassar
Nazat Rizka Rizkiyah, Model Cantik yang Juga Seorang Pegawai Bank
DPR RI Dukung penuh Program Kerja dan Anggaran BNN RI Tahun 2024
Fasilitasi Legalitas Wirausaha, Patriot Desa Harapkan Kemajuan Desa Songgom Kecamatan Gekbrong
Terus DIberi Harapan Palsu, Perwakilan Korban Dugaan Arisan Bodong Laporkan IYI ke Polrest Cianjur
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Kukuhkan 4000 Petani Milenial, Mau Gabung?
Wagub Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum Buka Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolda Jabar Cup IV di Kota Tasikmala