Soroti Aset Sekda, Jaringan Intelektual Muda Akan Gelar Aksi Demontrasi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:40 WIB
Arif Irfan (Abdul Qodir Majid)
Arif Irfan (Abdul Qodir Majid)

JournalNusantara.com - Jaringan Intelektual Muda (JIM) Kabupaten Cianjur rencananya akan gelar aksi demontrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Cianjur.

Hal tersebut dipicu oleh temuan JIM terkait aset kekayaan Sekda Kabupaten Cianjur yang banyak menimbulkan pertanyaan.

Baca Juga: Pelarian Pangeran Senopati dari Jayakarta

"Berawal dari salah satu media online dan LHKPN terkait laporan harta kekayaan dilingkungan eksekutif Sekda Kabupaten Cianjur kami mengindikasi adanya laporan harta kekayaan penyelenggara negara tidak semuanya di cantum-kan maka kami akan gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, sekaligus membawa laporan aduan beserta bukti yang kami dapatkan." Ungkap Alif Irfan Koordinator JIM kepada media. (27/7/2024).

"Kami meng indikasi ada salahsatu pejabat eksekutif di tubuh pemerintah Kabupaten Cianjur, di indikasi tidak melakukan laporan harta kekayaan seutuhnya." Tambah Alif.

Baca Juga: Kiprah Mama Ajengan KH Muhammad Syuja'i, Ulama Kharismatik Asal Cianjur

"Selain dari pada itu kami juga mengindikasi banyaknya harta kekayan yang tidak tercantum dalam laporan lhkpn seperti di LHKPN hanya Rp 915.000.000,
assetnya lebih dari Rp 10 miliar, toko retail (Alfamart) 6 unit, tempat cuci mobil - cafe di kawasan elit BLK." Ungkapnya.

Baca Juga: Pasanggiri Mojang Jajaka Kota Cimahi 2024 Telah Dibuka, Yuk Ikutan!

"Kemudian, 2 rumah di BLK, lalu 2 rumah di Cijedil - Cugenang dan saham 8 unit kondominium di Hotel Eminence Cipanas, saham di RSDH. Adanya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (tahun penyampain/jenis laporan tahun : 25 maret 2024/periodik - 2023 ) sudah diatur dengan Pasal 1 Peraturan KPK 2/2020, dan untuk tahap pelaporan harta kekayaan juga sudah di aturan dalam Pasal 4 Peraturan KPK 2/2020, bilamana penyelenggara negara tidak melakukan LHKPN maka akan dapat sanksi seusi dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK 2/2020." Tegas Alif.

"Kami akan menuntut kejaksaan negri cianjur dan aparat penegak hukum lainya segera memeriksa salah satu pejabat eksektufi di ruang lingkup pemerintah kabupaten cianjur yang di indikasi tidak melakukan laporan harta kekayaan penyelenggara negara seutuhnya." Pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X