Hendak Tawuran, Polresta Bogor Kota Berhasil Mengamankan Pelaku dan Puluhan Senjata Tajam

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 8 Februari 2024 | 06:33 WIB

Journalnusantara.com, Kota Bogor - Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Polda Jabar menggelar press conference ungkap kasus Tanpa Hak menguasai atau membawa senjata tajam di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapt Muslihat, Kota Bogor, pada hari Rabu (07//2/2024).

"Hal ini dilakukan guna memberikan pesan kepada masyarakat atau warga yang belum patuh terhadap hukum yang ingin mengganggu situasi Kamtibmas Kota Bogor," ucap Kapolresta Bogor Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Lutfi Olot D.

Pihaknya menyebut, dalam kurun waktu 1 bulan kami berhasil menangkap 7 orang yang 1 di antaranya anak yang berkonflik dengan hukum. Adapun yang berhasil diamankan RP, IKK als I, MFM (anak yang berkonflik dengan hukum sudah P21), DS dan S berikut barang bukti senjata tajam yang yang diamankan berjumlah puluhan yang ada padanya dan di dekat para tersangka di tangkap.

"Kami mengamankan di wilayah Kota Bogor serta 2 pelaku diantaranya kami tindak tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam," ujar Dia.

Menurutnya, keberhasilan ini berkat Patroli malam hari personil Polresta Bogor Kota melalui Tim Kujang Sat Reskrim Polresta Bogor Kota dan Tim Raimas Sat Sabhara Polresta Bogor Kota yang bertujuan untuk mencegah aksi-aksi tindakan kriminal seperti tawuran, begal dan tindak pidana lainnya yang menggunakan senjata tajam, ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim Kompol Lutfi Olot D.

"Kami tidak akan lelah dan tidak ragu-ragu memberikan tindakan tegas dan terukur bagi yang akan membuat resah warga Kota Bogor dan mengganggu situasi Kamtibmas Kota Bogor dan kami berkomitmen akan membuat Kota Bogor menjadi Kota yang aman, nyaman,ramah dan kondusif," imbuhnya.

Dirinya menyebut, para pelaku kami sangkakan pasal 2 UU RI No. 12 tahun 1951 berbunyi "Barang Siapa tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sebagai senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 Tahun".

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kanit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X