Journalnusantara.com, Kota Bogor - Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Polda Jabar menggelar press conference ungkap kasus Tanpa Hak menguasai atau membawa senjata tajam di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapt Muslihat, Kota Bogor, pada hari Rabu (07//2/2024).
"Hal ini dilakukan guna memberikan pesan kepada masyarakat atau warga yang belum patuh terhadap hukum yang ingin mengganggu situasi Kamtibmas Kota Bogor," ucap Kapolresta Bogor Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Lutfi Olot D.
Pihaknya menyebut, dalam kurun waktu 1 bulan kami berhasil menangkap 7 orang yang 1 di antaranya anak yang berkonflik dengan hukum. Adapun yang berhasil diamankan RP, IKK als I, MFM (anak yang berkonflik dengan hukum sudah P21), DS dan S berikut barang bukti senjata tajam yang yang diamankan berjumlah puluhan yang ada padanya dan di dekat para tersangka di tangkap.
"Kami mengamankan di wilayah Kota Bogor serta 2 pelaku diantaranya kami tindak tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam," ujar Dia.
Menurutnya, keberhasilan ini berkat Patroli malam hari personil Polresta Bogor Kota melalui Tim Kujang Sat Reskrim Polresta Bogor Kota dan Tim Raimas Sat Sabhara Polresta Bogor Kota yang bertujuan untuk mencegah aksi-aksi tindakan kriminal seperti tawuran, begal dan tindak pidana lainnya yang menggunakan senjata tajam, ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim Kompol Lutfi Olot D.
"Kami tidak akan lelah dan tidak ragu-ragu memberikan tindakan tegas dan terukur bagi yang akan membuat resah warga Kota Bogor dan mengganggu situasi Kamtibmas Kota Bogor dan kami berkomitmen akan membuat Kota Bogor menjadi Kota yang aman, nyaman,ramah dan kondusif," imbuhnya.
Dirinya menyebut, para pelaku kami sangkakan pasal 2 UU RI No. 12 tahun 1951 berbunyi "Barang Siapa tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sebagai senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 Tahun".
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kanit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.
Artikel Terkait
Cara Unik Relawan Komando Gibran Kampanye di Cianjur
Rugikan Negara 2,7 M, Dekot Protes Kenapa Cuma 3 Karyawan SCM yang Jadi Tersangka Sementara Jajaran Direksi Aman-Aman Saja
Dadan Supardan : Rendahnya Partisipasi Pemilih Disebabkan Kurang Optimalnya Sosialisasi
Wujudkan Cianjur Hijau, Cecep Agam Sebar 70.000 Bibit Alpukat Premium
Rakyat Sudah Semakin Kritis dan Paham Untuk Memilih Pemimpin Maupun Wakil Rakyat Yang Amanah
Prapto Ungkap Manfaat Media Sosial Bagi Caleg
Hadiri Ultah Dekot ke 23, Abah Sadar Tekankan Pentingnya Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Pembangunan
Riza Trihaditia Tegaskan Pentingnya Medsos Bagi Kegiatan Politik
Ultah Dewan Kota Ke 23, Firman Tegaskan Pentingnya Pengawasan Masyarakat Dalam Pembangunan
Alumni Perguruan Muhammadiyah Hapus Prabowo-Gibran