Journalnusantara.com - Setiap akhir bulan Desember, hal yang kerap menjadi perdebatan khususnya di media sosial adalah terkait hukum mengucapkan Natal.
Mengingat pada 25 Desember, umat Kristiani melangsungkan hari raya Natal, dan pada saat yang sama, sejumlah umat agama lain menghargai dengan menyampaikan ucapan.
Terkait hal tersebut, sebaiknya umat beragama di Tanah Air khususnya umat Islam tidak menghabiskan energi apalagi bersitegang.
Karena terkait mengucapkan selamat kepada agama lain yang sedang merayakan hari tertentu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Pertama, tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal.
Padahal, kondisi sosial saat Nabi Muhammad SAW hidup mengharuskannya mengeluarkan fatwa tentang hukum ucapan tersebut. Mengingat Nabi dan para sahabat hidup berdampingan dengan orang Yahudi dan Nasrani (Kristiani).
Baca Juga: Libur Telah Tiba, Pasir Heunceut Ciamis Dijadikan Objek Wisata
Kedua, karena tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan hukum ini. Maka masalah tersebut masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah:
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Artinya: Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari.
Ketiga, dengan demikian, baik ulama yang mengharamkannya maupun membolehkannya, sama-sama hanya berpegangan pada generalitas (keumuman) ayat atau hadits yang mereka sinyalir terkait dengan hukum permasalahan ini. Karenanya, mereka berbeda pendapat.
Ragam Pendapat
1. Sebagian ulama meliputi Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far at-Thalhawi dan sebagainya, mengharamkan seorang muslim mengucapkan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya.
Mereka berpedoman pada beberapa dalil, di antaranya: firman Allah dalam surat Al-Furqan ayat 72: