Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip
Sesuai dengan Doktrin dan praktik yang berlaku, penetapan yang dijatuhkan dalam perkara yang berbentuk permohonan atau voluntair pada umumnya merupakan putusan yang bersifat tingkat pertama dan terakhir. Terhadap putusan peradilan yang bersifat pertama dan terakhir tidak dapat diajukan banding.
Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024, Cek Waktunya Disini
Hal ini dapat dilihat bunyi pasal 360 KUHPerdata sampai dengan Pasal 364 KUHPerdata.
Apa upaya hukum apabila suatu penetapan merugikan pihak lain?
Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap penetapan yang merugikan :
Mengajukan Gugatan Perdata biasa.
Baca Juga: Kemenkraf Gelar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023
Apabila isi penetapan mengabulkan permohonan dan pihak yang merasa dirugikan baru mengetahui setelah pengadilan menjatuhkan penetapan tersebut, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan perdata biasa. Dalam hal ini pihak yang merasa dirugikan sebagi Penggugat dan pemohon sebagai Tergugat dimana dalil Gugatan bertitik tolak dari hubungan hukum yang terjalin antara penggugat dan tergugat. (Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hal 44-45).
Mengajukan Permintaan Pembatalan kepada Mahkamah Agung atas penetapan.
Baca Juga: Manfaat Air Kelapa dan Pepaya
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Penetapan No. 5 Pen/Sep/1975 yang pada pokonya membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 274/1972.
Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali.
Dalam Putusan PK Nomor. 1 PK/Ag/1990 tertanggal 22 Januari 1999 yang pada pokoknya membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Padeglang yang telah mengabulkan status ahli waris dan pembagian harta warisan melalui permohonan secara sepihak.***