Selain itu juga dikuatkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017, Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Upaya menjaga integritas para petugasnya, Bawaslu juga memiliki Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Bawaslu memiliki Kode Etik yang mengatur perilaku dan integritas anggota Bawaslu. Kode Etik ini menekankan pentingnya integritas, independensi, transparansi, dan kejujuran dalam menjalankan tugas pengawasan. Anggota Bawaslu diharapkan menjaga integritas dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas mereka.
Pola Hubungan Upaya Mendorong Integritas dan Meningkatkan Kualitas Pemilu seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memegang peranan penting dalam memastikan integritas dan kualitas pemilu di negara-negara demokratis.
Bawaslu bekerja sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh proses pemilu dan menjamin transparansi serta keadilan dalam pelaksanaannya.
Untuk mendorong integritas dan meningkatkan kualitas pemilu dibutuhkan kerjasama dengan semua pihak. Hal itu pula yang dilakukan Bawaslu dalam banyak pihak seperti dengan KPU, Partai Politik, Media Masa serta tentunya dengan masyarakat.
Bawaslu menjalin kerja sama dengan KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan teknis pemilu. Keduanya bekerja secara sinergis untuk memastikan pemilu dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Baca Juga: Canggih, TNI AL Kini Miliki Kapal Penyapu Ranjau
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap KPU untuk memastikan prosesnya dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Bawaslu menjalin hubungan dengan partai politik untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan kode etik dalam berpolitik.
Bawaslu menerima pengaduan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik dan melakukan investigasi jika ditemukan bukti yang cukup.
Hubungan yang konstruktif antara Bawaslu dan partai politik memperkuat integritas pemilu dan meminimalisir pelanggaran yang merugikan proses demokrasi.
Juga, Bawaslu menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang bergerak di bidang pemantauan pemilu dan demokrasi. Kerja sama ini memperkuat pengawasan independen terhadap pelaksanaan pemilu.
Lembaga pemantau pemilu memberikan informasi dan laporan kepada Bawaslu terkait pelanggaran yang mereka temukan, sedangkan Bawaslu memberikan bimbingan dan dukungan teknis kepada lembaga pemantau dalam menjalankan tugas pemantauan mereka.
Bukan hanya itu, Bawaslu menjalin hubungan yang erat dengan media massa untuk memberikan informasi dan mengkomunikasikan hasil pengawasan serta keputusan yang diambil. Media massa memiliki peran penting dalam meningkatkan transparansi dan kesadaran publik terhadap proses pemilu.
Bawaslu memberikan akses yang terbuka kepada media massa untuk meliput kegiatan mereka dan menjawab pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan hukum terkait pemilu. Elemen terpenting dalam pelaksanaan Pemilu yakni masyarakat.