opini

Refleksi Reformasi: Pengawas Pemilu sebagai Katalisator Demokrasi Transformatif Partisipatif

Senin, 22 Mei 2023 | 20:07 WIB
Indra Riana Rosid (Staf Bawaslu Kabupaten Cianjur)

Oleh: Indra Riana Rosid (Staf Bawaslu Kabupaten Cianjur)

“Mereka yang melawan, adalah mereka yang tertindas”, barangkali kata-kata di atas tepat menggambarkan apa yang terjadi pada Mei 1998 lalu, berakhir begitu manis tepat pada Kamis, 21 Mei 1998 saat Presiden Soeharto, sang dikatator ulung
menyerahkan jabatannya kepada sang pemegang kuasa sebenarnya, rakyat Indonesia!.

Sesaat setelahnya keran-keran demokrasi pun dibuka selebar-lebarnya, harapan akan kehidupan yang bebas dan demokratis pun membuncah serta hidup kembali dalam taman-taman pergumulan pikiran, wacana dan tindakan manusia Indonesia, kebebasan pers dijamin dan hak memilih serta dipilih pun membumi dalam kehidupan di bumi pertiwi.

Dalam pada itu, ketika keran-keran demokrasi dibuka, demokrasi prosedural di jalankan, tidak otomatis tugas pengawasan terhadap penyelenggaran demokrasi yang benar-benar berpihak untuk rakyat yang bebas, adil, rahasia dan jujur berhenti begitu saja.

Maka diperlukanlah lembaga negara yang bertugas mengawasi pelaksanaan demokrasi tadi, agar kemudian hal ini tidak mengkhianati tujuan daripada reformasi itu sendiri, yakni terciptanya kehidupan manusia Indonesia yang egaliter yang merupakan wujud lain daripada komitmen terhadap cita-cita
kemerdekaan Indonesia.

Adalah Badan Pengawas Pemilu yang dalam catatan historisnya, berdiri karena teridentifikasinya krisis kepercayaan pada pelaksaan pemilu, tentunya dalam wacana demokrasi, sikap skeptis terhadap penyelenggaraan pemilu adalah gejala awal kematian demokrasi itu sendiri, kematian demokrasi ialah bahasa lain dari terkungkungnya semangat kesetaraan dan persamaan dalam segala lini kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demokrasi, dalam kacamata sosiologi politik adalah apa yang kita sematkan sebagai norma peradaban modern dewasa ini. Pembentukan Bawaslu adalah salah satu dari keseriusan kita sebagai sebuah bangsa untuk menjalankan demokrasi yang transformatif.

Baca Juga: Putri Melania, Gadis Cantik Asal Batam Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Wisata

Demokrasi transformatif diartikan sebagai upaya meningkatkan kecakapan masyarakat dalam
menggunakan demokrasi sebagai alat mencapai tujuan bersama yakni cita-cita kemerdekaan Nasional Indonesia yang kemudian hal tersebut telah begitu jelas terpampang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, hal inilah yang kemudian turut pula melatarbelakangi pembentukan Pengawas Pemilu tersebut sebagai katalisator demokrasi yang tranformatif-partisipatif.

Hakikatnya, sebagai pengawas pemilu memiliki beberapa kewajiban yang akan turut serta
bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa pemilu, apabila terdapat indikasi pelanggaran pun disertai hal-hal yang membuat sengketa dalam suatu proses kontestasi, Pengawas pemilu yang memiliki wewenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan indikasi tersebut, sebabnya kemudian peran pengawasan dari mulai tahapan pelaksanaan hingga penetapan hasil ini menjadi peran sentral tersendiri yang paling menentukan dalam suatu kontestasi elektoral tersebut, sebabnya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut diperlukan independensi dan keberanian yang kuat untuk dapat mengamalkan amanah yang diberikan.

Persoalan pascareformasi yang merupakan salah satu keniscayaan jaman, berdialektika dengan sistem politik yang agak-agaknya, banyak menuntut lembaga pengawas pemilu untuk menciptakan suatu sintesis yang baik dalam proses dialektika pendewasaan bangsa, yakni bahwa pada hari ini ditemukannya KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme) yang masih marak, dalam kacamata politik tentunya maraknya perilaku menyimpang ini diakibatkan karena biaya politik yang begitu mahal.

Jika dulu pada era Orba pelaku korupsi sebagian besar berasal dari kalangan elite, sekarang hampir di setiap lini kehidupan ditemukan perilaku yang bertentangan dengan asas kemanusiaan ini, inilah barangkali yang kemudian kita mengenalnya dengan krisis multidimensi dan akhlak.

Dalam konteks ini, sebagai upaya preventif lembaga pengawas pemilu tentunya dapat mengoptimalkan perannya sebagai salah satu upaya demokrasi transformatif yang dimaksud di atas, di satu sisi tentunya supremasi hukum yang barangkali, jika mengutip pernyataan Prof. Yusril Ihza Mahendra yang tetap mengatakan, kepastian hukum tetap menjadi persoalan bagi bangsa Indonesia, Untuk itu, dalam proses prosedural demokrasi yaitu pemilu, regenerasi yang harus dilakukan ialah menghindari sedini dan sekecil mungkin perilaku korup yang akan membuat kebengkakan luka akan korupsi ini, dan hal ini menjadi tugas utama lembaga pengawas pemilu karenanya pula, lembaga pengawas pemilu harus diperkuat dan diperkokoh baik melalui aturan yang semakin ketat atau diberikan suatu jaminan keamanan yang lebih bagi anggota pengawas pemilu.

Sebabnya sederhana, dalam teori kedaulatan rakyat, kekuasaan negara bukanlah ada di tangan negara atau pemerintahan itu sendiri akan tetapi berada di bawah kendali rakyat. Maka, segala bentuk penyaluran kekuasaan, distribusi dan penyelenggaraannya harus disesuaikan dengan kehendak rakyat kebanyakan.

Halaman:

Tags

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB