Oleh: Asep Toha (Aktifis Anti Korupsi)
Journalnusantara.com - Berbagai kasus korupsi yang menimpa para pejabat, baik itu eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki berbagai modus dan cara yang selalu berbeda. Salah satu contohnya adalah modus yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Begini Akal-akalan Mereka
Modus korupsi ini diambil dari berbagai sumber berdasarkan pengungkapan kasus-kasus korupsi yang sudah digarap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini.
Modusnya
Kita tentu sering mendengar kata Aspirasi. Nah, kata ini yang sering disalahgunakan. Modusnya, oknum anggota DPRD memasukan program-program aspirasi yang bentuknya pembangunan seperti jalan, jembatan, bangunan, dan lainnya. Si Anggota tersebut mengawal betul proyek-proyek tersebut hingga masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas.
Setelah masuk ke DPA kemudian mereka menunggu tayang secara online pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup).
Setelah tayang, kemudian mereka memanggil “bandar-bandar” pelaksana pengadaan/proyek sebagai perusahaan yang melaksanakan proyek tersebut.
Baca Juga: Pecinta Sepakbola Sambut Pawai Garuda Muda
Mayoritas, perusahaan atau pelaksananya dari kelompok mereka sendiri. Dalam pertemuan inilah terjadi kesepakatan, harus setor berapa persen, ke siapa setornya, dan sistem setornya bagaimana. Rata-rata, fee yang diminta antara 5 – 10% dari nilai pekerjaan.
Setelah kesepakatan dijalin, dimulailah kongkalikong antara panitia lelang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang pada intinya harus dimenangkan pekerjaan tersebut oleh perusahaan yang “dititipkan” oleh oknum anggota dewan tersebut.
Publik Dirugikan
Masyarakat tentu tidak akan mengetahui praktek kotor ini. Mereka tahunya, jalan, jembatan, atau bangunan yang mereka usulkan telah diperbaiki. Padahal, efek dari praktek ini berpengaruh besar pada kualitas pembangunan itu sendiri.
Jangan heran ketika banyak pekerjaan yang belum lama tapi kondisinya sudah rusak. Inilah kerugian nya. Padahal uang yang digunakan untuk membangun tersebut adalah uang rakyat dan kewajiban anggota DPRD adalah menyalurkan usulan masyarakat tersebut.
Baca Juga: Perkuat Kesadaran Mahasiswa, KPK Gelar Campus Integrity