opini

Menjaga Kredibilitas Hukum di Tengah Arus Spekulasi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:11 WIB

Oleh: Ahmad Rizki Setiawan ( Sekretaris Pusat BEM Se-Kalimantan)

Negara hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya perkara yang diproses. Kuncinya ada pada keberanian aparat menunjukkan bahwa setiap proses berjalan terbuka, independen, dan akuntabel.

Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi saat ini, transparansi bukan lagi sebuah pilihan. Keterbukaan telah menjadi sebuah keharusan.

Perhatian masyarakat terhadap polemik yang berkaitan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah menunjukkan hal itu. Publik hari ini menginginkan kepastian, bukan spekulasi.

Dalam situasi seperti ini, institusi penegak hukum perlu bergerak cepat. Setiap laporan yang memenuhi syarat harus ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

Penjelasan yang memadai kepada masyarakat juga menjadi mutlak. Namun, di saat yang sama, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga ada putusan inkrah.

Kepercayaan publik tidak akan pernah pulih melalui saling bantah di ruang publik. Kepercayaan hanya dapat dibangun melalui proses yang benar-benar akuntabel.

Jika sebuah laporan tidak memiliki dasar hukum yang cukup, sampaikan alasannya terbuka. Sebaliknya, jika ada dasar kuat, proseslah tanpa pandang bulu.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kalimantan berpandangan tidak boleh ada kesan tebang pilih. Prinsip equality before the law harus menjadi fondasi utama.

Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk berlindung. Di sisi lain, tuduhan sepihak juga tidak boleh menggantikan esensi pembuktian hukum.

Keadilan menuntut keberanian untuk memeriksa setiap persoalan secara objektif. Langkah ini penting sekaligus untuk menjaga hak-hak konstitusional setiap orang.

Kami memandang setiap perkara yang menyedot perhatian luas perlu ditangani dengan mekanisme khusus. Tujuannya demi menjaga marwah dan kepercayaan publik.

Oleh karena itu, kami merekomendasikan penanganan perkara korupsi ini dipertimbangkan untuk diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini tentu harus tetap melandaskan diri pada kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB

Yang Harus Digali DPRD Cianjur atas Raperda P2APBD

Minggu, 28 Juni 2026 | 09:30 WIB

Obor Hijriah Perangi Korupsi

Selasa, 16 Juni 2026 | 20:05 WIB