opini

Menuntut Keadilan, Refleksi atas Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 | 16:25 WIB
Dea Agustina (Kader KOPRI PMII STISIP Guna Nusantara Cianjur) (Ist)

Oleh: Dea Agustina (Kader KOPRI PMII STISIP Guna Nusantara Cianjur)

Lingkungan pendidikan tinggi, yang seharusnya menjadi tempat aman untuk berkembangnya intelektual dan karakter, kini dihadapkan pada masalah serius mengenai kekerasan seksual. Sebuah unggahan yang viral di media sosial baru-baru ini mengungkapkan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh beberapa oknum mahasiswa di Universitas Indonesia.

Unggahan tersebut menampilkan koleksi foto para terduga pelaku dengan narasi yang menohok: "Katanya Pejabat, Kok Bejat" dan "Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku KS (Kekerasan Seksual)".

Tampilan tersebut lebih dari sekadar ekspresi kemarahan publik, melainkan sebuah perwujudan dari kebutuhan mendesak akan keadilan bagi para korban. Kasus ini menjadi sinyal penting bagi institusi pendidikan tinggi untuk menilai kembali seberapa efektif mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ada di lingkungan kampus saat ini.

Penanganan kasus kekerasan seksual di kampus memang sering kali terkendala oleh berbagai faktor kompleks. Mulai dari ketidaksetaraan relasi kuasa hingga ketakutan korban akan stigma sosial serta konsekuensi akademis. Ketika pelaku memiliki posisi atau jabatan tertentu dalam organisasi mahasiswa, hambatan dalam penanganan sering kali semakin meningkat.

Kondisi ini memerlukan keberanian besar dari pihak rektorat dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk bersikap transparan, objektif, dan sama sekali tidak memihak.

Di sisi lain, gerakan protes melalui poster atau narasi publik merupakan bentuk pengawasan sosial yang sangat penting. Mahasiswa sebagai agen perubahan menunjukkan bahwa mereka tidak lagi bersedia menoleransi budaya impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual. Respons yang lambat atau sikap defensif dari pihak kampus hanya akan merusak tingkat kepercayaan mahasiswa terhadap institusi mereka sendiri.

Untuk memutus mata rantai kekerasan seksual dalam dunia pendidikan, diperlukan tindakan signifikan yang menyeluruh. Pertama, memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara adil dengan melibatkan individu yang kompeten dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.

Kedua, menyediakan dukungan psikologis serta perlindungan hukum bagi penyintas, sekaligus menjamin kelanjutan studi mereka tanpa rasa khawatir. Ketiga, menerapkan sanksi tegas bagi pelaku sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, demi memberikan efek jera. Terakhir, mengembangkan edukasi berkesinambungan tentang pentingnya persetujuan (consent) dan penghormatan terhadap integritas setiap individu.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa ancaman kekerasan seksual itu nyata, dan rasa aman di kampus kini benar-benar telah terkoyak. Narasi yang beredar di media sosial bukan sekadar poster visual, melainkan suara keadilan yang mendesak untuk didengar. Kita tidak bisa lagi menoleransi budaya pembiaran. Penanganan kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas institusi: apakah kampus lebih mementingkan nama baik, atau berani berpihak penuh pada korban?

Usaha untuk menciptakan suasana bebas dari kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama seluruh civitas akademika. Pihak rektorat dan Satgas PPKS harus bertindak transparan dan tegas, bukan defensif. Jangan ada lagi ruang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

"Melihat kondisi ini, rasa aman di kampus benar-benar telah terkoyak. Tulisan ini adalah bentuk keberpihakan saya sepenuhnya kepada para penyintas. Kampus yang progresif harus menjadi garda terdepan melawan kekerasan, bukan justru jadi tempat di mana pelaku merasa kebal dan aman," ujar Dea Agustina menegaskan.

Pada akhirnya, keadilan bagi penyintas harus dijadikan prioritas utama di atas kepentingan reputasi institusi. Tidak boleh ada kompromi.

Tags

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB