opini

Energi Hijau dan Batas Etika: Catatan Kritis Proyek Geothermal Gede - Pangrango

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:04 WIB
Aksi penolakan PLTP Gunung Gede Pangrango kembali terjadi setelah segel alat berat dilanggar. (Dok. gedepangrango.org)

Oleh: ​Dody Faraitody T., SE., MH (Dosen Etika Bisnis Universitas Putra Indonesia, Cianjur)

Transisi menuju energi bersih bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan strategis di tengah kepungan krisis iklim global. Namun, proyek geothermal di kawasan Gede -Pangrango menjadi pengingat keras bahwa ambisi "hijau" tidak boleh berdiri sendiri tanpa fondasi etika, kehati-hatian ekologis, dan keadilan sosial. Setiap kebijakan lingkungan wajib diuji tidak hanya dari kemuliaan tujuannya, tetapi juga dari proses dan dampak jangka panjangnya.

​Jebakan Prosedural dan Esensi Kehati-hatian

​Persoalan fundamental dalam proyek geothermal Gede - Pangrango bukanlah pada teknologinya sebagai energi bersih, melainkan pada desain dan implementasi kebijakannya. Dalam literatur kebijakan lingkungan, terdapat Prinsip Kehati-hatian (Precautionary Principle) yang menegaskan bahwa ketidakpastian ilmiah tidak boleh menjadi pembenaran untuk menunda perlindungan lingkungan.

​Pangrango adalah ekosistem pegunungan yang rapuh dan merupakan daerah resapan air vital. Dalam perspektif tata kelola ekologis (ecological governance), kawasan ini memiliki nilai publik yang jauh melampaui kepentingan ekonomi jangka pendek.

Ketika industri masuk ke wilayah dengan fungsi ekologis strategis, standar perlindungan seharusnya diperketat, bukan justru dilonggarkan demi percepatan investasi. Kebijakan yang berisiko mengganggu fungsi alam ini harus dinilai secara ekstra hati-hati karena kerusakan yang ditimbulkan bersifat lintas generasi.

​Partisipasi Bermakna vs Formalitas Administratif

​Transparansi dan partisipasi publik seringkali menjadi titik paling lemah. Konsep Partisipasi Publik Bermakna (Meaningful Public Participation) menekankan bahwa keterlibatan masyarakat tidak boleh hanya bersifat prosedural atau formalitas administratif.

Partisipasi yang sejati harus memungkinkan masyarakat memahami risiko secara utuh, menyampaikan keberatan tanpa tekanan, dan memiliki kekuatan untuk memengaruhi keputusan akhir.

​Tanpa partisipasi yang jujur, legitimasi kebijakan akan melemah dan pada jangka panjang justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap seluruh agenda transisi energi nasional.

​Keadilan Ekologis: Siapa Untung, Siapa Buntung?

​Dari sudut pandang Keadilan Ekologis (Ecological Justice), proyek ini memperlihatkan ketimpangan distribusi risiko. Manfaat energi mungkin dinikmati secara nasional untuk menerangi kota-kota besar, namun beban kerusakan lingkungan dan dampak sosialnya ditanggung sepenuhnya oleh masyarakat lokal.

Ketimpangan ini menciptakan preseden buruk: jika kawasan dengan nilai ekologis tinggi dapat dikompromikan hari ini, maka batas perlindungan lingkungan di masa depan akan semakin kabur.

​Menuju Jalan Keluar yang Beretika

Halaman:

Tags

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB