Oleh : Unang Margana*
Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diperingati setiap tanggal 10 Desember, tercederai oleh tindakan "refresif" aparat Satpol PP Cianjur. Peringatan ini bertepatan dengan pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Deklarasi ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar manusia di seluruh dunia.
Sejarah panjang perjuangan HAM untuk pengakuan hak-hak dasar manusia bisa ditelusuri sejak masa revolusi Prancis (1789), yang menekankan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Setelah berakhirnya Perang Dunia II, dunia menyadari perlunya sebuah sistem yang jelas untuk melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia, mengingat banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi selama perang. Pada tahun 1948, PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang mencakup hak-hak dasar seperti hak atas kehidupan, kebebasan, kesetaraan di depan hukum, dan hak untuk tidak disiksa. Perjuangan HAM setelah itu, banyak instrumen internasional lain yang dikeluarkan oleh PBB untuk memperkuat perlindungan HAM, seperti Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang keduanya disahkan pada tahun 1966.
Perjuangan untuk pengakuan dan perlindungan HAM masih terus berlangsung hingga sekarang. Masih banyak negara di dunia yang menghadapi tantangan dalam melindungi HAM, termasuk diskriminasi, penyiksaan, dan kebebasan berbicara.
Dasar Hukum HAM di Indonesia
Berikut dasar-dasar hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang menjadi landasan kuat dalam perlindungan dan penegakan HAM :
1). UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Konstitusi Indonesia menjadi dasar tertinggi perlindungan HAM. Setelah amandemen, UUD 1945 memuat pasal-pasal khusus tentang HAM, terutama ;
Bab X A: Hak Asasi Manusia (Pasal 28A – 28J), berisi pengakuan HAM seperti ; Hak hidup (28A), Hak berkeluarga (28B), Hak kebebasan beragama (28E), Hak menyampaikan pendapat (28E), Hak memperoleh keadilan (28D), Hak atas pekerjaan dan kehidupan layak (28D, 28G), Hak mendapat perlindungan (28G), dan Pembatasan HAM oleh undang-undang (28J). Selain itu, pasal lain seperti Pasal 27, 29, 30–34 juga melindungi HAM secara tidak langsung.
2). Ketetapan MPR : TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, mengatur ; Pengakuan HAM secara nasional. Kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Dirumuskannya Piagam HAM Indonesia. TAP MPR ini menjadi landasan moral dan politik sebelum diterbitkannya UU HAM.
3). Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia : UU ini adalah landasan hukum utama mengenai HAM di Indonesia, berisi ; Pengertian HAM, Hak-hak dasar (sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya). Tugas dan kewajiban negara. Pembentukan Komnas HAM sebagai lembaga independen, dan Mekanisme pemulihan bagi korban.
4). Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, mengatur ; Jenis pelanggaran HAM berat (genosida & kejahatan terhadap kemanusiaan). Mekanisme penyidikan, penuntutan, dan peradilan HAM berat. Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.
5). Peraturan Perundang-undangan Lainnya yang Mendukung HAM, termasuk ; UU No. 11 Tahun 2005 (Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik ICCPR). UU No. 12 Tahun 2005 (Pengesahan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya ICESCR). UU Perlindungan Anak (UU 35/2014 jo. UU 23/2002). UU Penghapusan KDRT. UU Perlindungan Penyandang Disabilitas. UU Keterbukaan Informasi Publik. UU Pemberantasan TPPO (Perdagangan Orang).
6). Peraturan Pemerintah dan Lembaga Penunjang HAM ; Komnas HAM (dibentuk berdasarkan UU 39/1999). Komnas Perempuan. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Jenis-jenis Pelanggaran HAM : 1). Pelanggaran HAM Berat ; Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran yang sifatnya sangat serius, sistematis, dan meluas. Jenis ini diatur dalam hukum internasional dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. a). Genosida ; Tindakan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok tertentu, misalnya: Pembunuhan anggota kelompok tertentu. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental. Memaksakan kondisi kehidupan yang menyebabkan kemusnahan. Mencegah kelahiran di kelompok tersebut. Memindahkan anak-anak secara paksa. b).Kejahatan Terhadap Kemanusiaan ; Tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil. Contohnya ; Pembunuhan massal, Pembantaian, Penyiksaan, Perbudakan, Penghilangan paksa, Deportasi, Pemerkosaan atau kekerasan seksual massal, dan Diskriminasi sistematis.
2). Pelanggaran HAM Non-Berat : Pelanggaran HAM yang tidak masuk kategori “berat”, tapi tetap melanggar hak dasar seseorang. Contohnya ; Penangkapan atau penahanan sewenang-wenang, Penyiksaan oleh aparat, Pembatasan kebebasan berpendapat, Diskriminasi dalam pendidikan, pekerjaan, atau layanan publik, Pengabaian hak-hak buruh, Pengusiran paksa dari rumah atau tanah, dan Pengabaian hak anak.