Oleh : Unang Margana*
Setiap perhelatan Pilkada selalu diwarnai adanya Janji Politik, sebagai bentuk komitmen atau pernyataan yang disampaikan oleh calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) saat kampanye. Mereka menjanjikan program kerja, kebijakan, atau tindakan tertentu jika terpilih, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, atau pelayanan publik.
Namun, realitas sering berbeda. Banyak janji yang tidak terealisasi karena calon kepala daerah sering "berlindung" di balik beberapa alasan: 1) Keterbatasan anggaran; APBD tidak selalu mencukupi untuk semua program. 2) Birokrasi rumit; Proses perizinan dan implementasi bisa lambat. 3) Prioritas politik; Fokus bisa bergeser ke isu lain atau kepentingan jangka pendek. 4) Pengawasan lemah; Masyarakat atau lembaga pengawas tidak selalu aktif memantau.
Beberapa pakar juga menyoroti risiko disconnect electoral, yaitu putusnya hubungan antara pemimpin dan konstituennya jika janji tidak dipenuhi. Masyarakat kini lebih kritis, mencari rekam jejak, dan menuntut transparansi. Pengawasan aktif, partisipasi publik, dan media sosial menjadi kunci agar janji politik tidak hanya menjadi “jargon kosong.”
Janji politik yang disampaikan calon bupati saat kampanye Pilkada bisa menjadi “kontrak sosial” antara kandidat dan pemilih. Jika janji itu tidak terealisasi setelah terpilih, ada beberapa risiko hukum yang bisa muncul:
Pertama, Pertanggungjawaban Politik/Evaluasi Publik. Masyarakat bisa menilai kinerja bupati melalui mekanisme pemilu berikutnya (Pilkada). Jika janji tidak dipenuhi, elektabilitasnya bisa menurun.
Kedua, Pengawasan DPRD. DPRD bisa melakukan interpelasi, meminta penjelasan, atau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mempertanyakan realisasi janji.
Ketiga, Pertanggungjawaban Hukum (Pidana): a) Tindak Pidana Korupsi: Jika janji politik terkait penggunaan APBD dan terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau korupsi, bupati bisa dijerat UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. b) Penipuan/Pengecohan Pemilih: Jika bisa dibuktikan bahwa janji disampaikan dengan sengaja untuk mengelabui pemilih dan memperoleh suara, bisa jadi pelanggaran UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 521 dan 522), dengan ancaman pidana penjara.
Keempat, Pertanggungjawaban Hukum (Sipil): a) Gugatan Warga: Masyarakat atau kelompok bisa mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri jika merasa kerugian akibat janji tidak terealisasi (misalnya, biaya kesehatan, pendidikan, atau infrastruktur yang dijanjikan). b) Tort Law: Meskipun jarang, jika janji politik menimbulkan kerugian langsung pada individu, bisa ada tuntutan civil atas dasar perbuatan melawan hukum.
Kelima, Pertanggungjawaban Administrasi: a) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Jika janji terkait pengelolaan keuangan daerah, BPK bisa melakukan audit dan menemukan indikasi penyimpangan. b) Pemeriksaan Inspektorat: Inspektorat daerah bisa menginvestigasi pelaksanaan program yang dijanjikan.
Keenam, Risiko Etika dan Integritas Kode Etik Penyelenggara Negara. Gubernur, Bupati, Walikota terpilih terikat dengan kode etik yang disusun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Lembaga lain. Melanggar janji bisa dipandang sebagai pelanggaran etika, meski tidak selalu berujung pada sanksi hukum.
Beberapa contoh kasus: Di berbagai daerah, bupati yang tidak merealisasikan janji besar (misalnya pembangunan infrastruktur, bantuan RT/RW, Keagamaan) sering menghadapi protes publik, interpelasi DPRD, bahkan pemeriksaan KPK. Namun, kasus yang berujung pidana biasanya terkait penyalahgunaan anggaran, bukan sekedar “janji kosong.”
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah dokumen keuangan yang berisi rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (provinsi/kabupaten/kota) dalam satu tahun anggaran. APBD disusun oleh pemerintah daerah bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan disahkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda). APBD menjadi penting, karena menjadi alat kontrol bagi DPRD dan masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah.
Proses Penyusunan APBD Kabupaten/Kota meliputi: 1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun oleh pemerintah kabupaten. 2) Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) sebagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan. 3) Draf APBD yang dibahas dan disepakati bersama DPRD. 4) Perda APBD yang disahkan dan menjadi dasar pelaksanaan anggaran.