Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih menuai polemik dari sejumlah pegiat, akademisi, dan masyarakat sipil. Selain mengadakan diskusi publik secara luring, gelombang penolakan juga bergaung di media sosial.
Hal ini sseperti petisi daring yang diunggah Minggu (16/03). Dua hari setelahnya, Selasa (18/03) pukul 04.55 WIB, petisi berjudul 'Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI' itu sudah ditandatangani 12.336 orang.
Agung Wibawanto, pengamat politik dari Yogyakarta, menyampaikan pandangannya terkait isu tersebut. Ia secara tegas menolak revisi UU TNI yang dinilainya berbahaya.
"Ada beberapa hal yang ini akan menjadi ancaman bagi iklim demokrasi di Indonesia. Anda paham mengapa UU melarang TNI-Polri memiliki hak politik untuk memilih dalam pemilu?"
Agung mengawali paparannya dengan sebuah pertanyaan. Pertanyaan yang menurutnya akan menjawab mengapa bisa berbahaya jika TNI juga berkarir di bidang sipil.
"Karena dalam segala hal berbeda antara TNI dengan sipil, kecuali sama-sama WNI. TNI adalah sebuah lembaga pertahanan negara. Ingat ya, TNI itu alat negara bukan alat pemerintah," tambah Agung.
Dengan demikian, menurut Agung, TNI (terlebih paska reformasi) fokus kepada tugas menjaga pertahanan dan kedaulatan negara dari infiltrasi pihak asing. Setidaknya mengeliminir potensi masuknya kekuatan luar.
"Dari tugasnya sudah jelas, TNI tidak mengurusi masalah di wilayah sipil. Mengapa? Karena didikan dasar dan karakter yang dimiliki TNI berbeda dengan orang sipil," ucap Agung.
Agung menambahkan, "TNI dikaitkan dengan tugasnya adalah berperang, membidik dan menghancurkan. Dengan itu mereka didoktrin satu komando kepada atasan, tidak berbantah," terangnya.
Karakter tersebutlah yang bagi Agung dianggap berbeda dan akan bahaya jika diterapkan di lapangan sipil. "Sipil itu membangun bukan menghancurkan. Sipil itu bermusyawarah untuk mufakat atau voting. TNI tidak mengenal demokrasi," jelas Agung lagi.
Dalam pandangan Agung, TNI tidak akan pernah cocok berada dalam lingkungan sipil. Terlebih bagi anggota TNI aktif, "Tidak mungkin seorang pejabat publik memiliki loyalitas ganda kan?"
"Bagaimana jika ada perbedaan antara atasannya di jabatan sipil dengan atasan di kesatuannya? Jangan hanya bilang cinta tanah air. Orang komunis dan khilafah juga bilang cinta tanah air tapi kan bisa beda cara pandang dan berpikirnya."
Untuk itu menurut Agung, ia menyarankan agar TNI harusnya fokus kepada tugas dan fungsi bela negara, sebagai lembaga pertahanan. Konsep itu harus terus diasah dan dilatih agar sewaktu-waktu dibutuhkan, mereka siap.
"Konsep Revisi UU TNI memang belum sampai pada dwi fungsi TNI, namun ini mulai mengarah. Yang dikhawatirkan lagi, jika nanti dikerahkan prajurit masuk ke desa-desa dengan membawa senjata. Akan mirip dengan daerah operasi militer," pungkas Agung.