Oleh: Agung Wibawanto
Saya belajar hukum ketika itu karena tertarik dan kagum bagaimana hukum dan perangkatnya bekerja. Namun tidak semua dosen dan profesor (guru besar) yang bangga atasnya. Sebagai akademisi, mereka cenderung banyak gelisah, kecewa bahkan marah. Itu di tahun 2013 an.
Awalnya, bagi saya, hanya hukum lah yang bisa dan akan mengadili segala keruwetan terkait pelanggaran aturan. Ada peradilan umum, peradilan agama, MA dan bahkan MK. Mulai dari kasus kecil hingga kakap ada jalur hukumnya. Seolah saya menjadi mahasiswa yang naif ketika itu.
Satu semester saya pelajari, saya seperti digembleng, dihajar dan dihujami materi perkuliahan yang tidak sekadar berdasar teori tapi juga lengkap dengan kisah-kisahnya (behind the scene) yang selama ini tidak saya ketahui. Bagaimana sistem dan praktik hukum bekerja.
Saya juga mulai dikenalkan beberapa pendekar hukum berikut dengan mashabnya (dalam lingkup akademisi juga praktisi). Ada yang tradisional ada yang progresif, bahkan ultra progresif. Mereka mengajarkan apa yang mereka ketahui dan yakini meski berbeda-beda. Kesimpulan saya, ternyata hukum itu memang bukan ilmu eksak.
Kasus-kasus juga banyak dipelajari dalam perkuliahan yang kadang kurang tepat waktunya (karena ekstension malam hari bikin ngantuk). Tapi menarik, seperti mendengar kisah kriminal atau mafia dari sebuah film. Kasus hukum itu juga semakin berkembang mengingat perubahan zaman, baik teknologi juga pemikiran pelakunya.
Tidak cukup sampai di situ. "Jika ingin belajar hukum, terlebih menjadi perangkat penegak hukum, maka harus mengetahui cara berpikir penjahat," ujar dosen saya sekali waktu. Ada niat jahat, ada cara jahat dan juga ada pembelaan jahat. Pelajari pula soal latar belakang kasus serta geopolitiknya.
Geopolitik? Apa kaitannya dengan politik? Di sini baru saya sadari bahwa hukum tidak berjalan di ruang hampa. Dia tidak berjalan sendirian bahkan tidak mungkin. Mulai dari asalnya saja, hukum itu merupakan produk politik. Ada institusi politik yang menyusun, membuat dan mengetuknya menjadi sah berlaku.
Institusi politik itu bernama DPR dan kadang bersama-sama dengan eksekutif (pemerintah bisa mengusulkan). Dalam praktiknya, apakah lembaga yudikatif bisa terlepas dari legislatif dan eksekutif? Jika (waktu) belajar ilmu politik, harusnya bisa, karenanya kita mengenal Trias Politika atau penyebaran kekuasaan.
Artinya, tiga fungsi lembaga tersebut harus disebar, tidak berada pada satu kekuasaan. Itu jika kita memang mengaku sebagai sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Bedakan dengan sistem monarki dll. Saat sudah diterbitkan (produk hukum), maka pelaksanaan sepenuhnya serahkan pada yudikatif.
Simpel dalam teorinya, tapi jlimet pada implementasinya. Sekarang-sekarang ini saya menyadari apa yang disampaikan dosen saya dulu. Bahwa di negeri ini, hukum kita mengenal yang disebut hukum Pancasila, artinya berasas pada itu. Bedakan dengan negara yang hukumnya berasas kepastian hukum (Eropa Kontinental), atau lagi, yang berasas rasa keadilan masyarakat (Anglo Saxon/common law).
Hukum Pancasila menerapkan harmoni yang menimbang kedua asas di atas (kepastian hukum, juga rasa keadilan). Baiklah, itu filosofi hukum Indonesia yang saya kira terlalu jauh dibahas dalam artikel ini. Namun karena itu, pemisahan kekuasaan fungsi lembaga di Indonesia seperti sulit diterapkan. Eksekutif dan legislatif yang kental aroma politiknya bisa mencampuri urusan hukum (yudikatif).
Sudah banyak kejadian hukum yang bisa membuktikan itu, salah satunya yang kondang adalah "Cicak vs Buaya", atau juga "Paman di MK", dan masih banyak lagi daftar kasus di mana lembaga politik mempengaruhi hukum. Kini, yang baru saja terjadi soal menjadi tersangkanya sekjen PDIP, HK, terseret kasus HM. Perlu ada telaah untuk melihat ada apa dibalik cerita itu?
Seperti saya dulu yang selalu melihat hukum secara hitam putih, dan berasumsi integritas aparat hukum kita baik. Namun nyatanya tidak. Ada banyak pengaruh politik di setiap kasus-kasus besar yang terangkat (atau sengaja bisa diangkat atau tidak, tergantung pada situasi, atau juga mungkin pakai skala prioritas). Siapa yang paling bisa menyetir hukum?
Sekali lagi, cara pandang saya dulu dan sekarang atas hukum, sudah berbeda. Hukum bagi saya seharusnya memang bisa tegak sendirian, "walau langit runtuh"? Tidak boleh ada intervensi dari unsur lain. Namun nyatanya tidak. Ada sebuah kekuasaan (politik) yang kemudian mengendalikan hukum. Ini sulit kita pungkiri (seperti kata profesor dosen-dosen saya).